Tiga terdakwa Pengedar Sabu 55 Kg di Riau Divonis Hukuman Mati
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman vonis mati terhadap tiga orang terdakwa peredaran narkoba jenis sabu 55 kilogram dan 46.000 pil ekstasi, Kamis (17/1). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim DR Sutarno serta dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Juliar (22), Dedi Purwanto (31) dan Andi Syahputra (26). Mereka dinilai terbukti bersalah mengedarkan sabu yang bernilai Rp 60 Miliar tersebut.
Vonis mati itu dibacakan hakim Sutarno di hadapan jaksa Penuntut Umum, Aci Jaya Saputra. Ketiga terdakwa kaget mendengar vonis tersebut.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang dibunuh di Bengkulu? Thomas Parr yang dulunya merupakan seorang Residen pada masa penjajahan Inggris di Benteng Malborough. Tugu yang tak jauh dari benteng ini dibangun untuk memperingati Thomas Parr yang tewas terbunuh oleh masyarakat Bengkulu.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan pemuafakatan jahat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika divonis dengan hukuman pidana mati," kata Sutarno membacakan putusan.
Putusan hakim itu sama dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Ketiga terdakwa didampingi dua pengacara, yaitu Helmi Syafrizal dan Syarizal.
Vonis dibacakan majelis hakim secara terpisah. Putusan pertama yang dibacakan terhadap terdakwa yang merupakan warga Desa Pasiran, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Kemudian kedua terhadap terdakwa Dedi Purwanto warga Kepulauan Meranti.
Selanjutnya, terdakwa ketiga Andi Syahputra warga Desa Pasiran. Andi ditangkap dari hasil pengembangan dua terdakwa sebelumnya. Hakim menyimpulkan terdakwa Andi juga terbukti melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara yang mengedarkan narkoba itu.
Atas putusan majelis hakim ini, ketiga pengacara terdakwa menyatakan menganalisinya 7 hari ke depan. "Kita pikir-pikir dulu tujuh hari ke depan," kata Helmi.
Sementara itu, JPU Kejari Bengkalis menerima putusan tersebut. Namun, pihak kejaksaan juga menunggu apakah terdakwa akan mengajukan banding atau tidak. Jika para terdakwa banding, jaksa juga akan mengajukan banding.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaDia juga menginstruksikan anak buahnya untuk menembak mati pengedar narkoba sesuai mekanisme
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnya