Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga terdakwa Pengedar Sabu 55 Kg di Riau Divonis Hukuman Mati

Tiga terdakwa Pengedar Sabu 55 Kg di Riau Divonis Hukuman Mati Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman vonis mati terhadap tiga orang terdakwa peredaran narkoba jenis sabu 55 kilogram dan 46.000 pil ekstasi, Kamis (17/1). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim DR Sutarno serta dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Juliar (22), Dedi Purwanto (31) dan Andi Syahputra (26). Mereka dinilai terbukti bersalah mengedarkan sabu yang bernilai Rp 60 Miliar tersebut.

Vonis mati itu dibacakan hakim Sutarno di hadapan jaksa Penuntut Umum, Aci Jaya Saputra. Ketiga terdakwa kaget mendengar vonis tersebut.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan pemuafakatan jahat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika divonis dengan hukuman pidana mati," kata Sutarno membacakan putusan.

Putusan hakim itu sama dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Ketiga terdakwa didampingi dua pengacara, yaitu Helmi Syafrizal dan Syarizal.

Vonis dibacakan majelis hakim secara terpisah. Putusan pertama yang dibacakan terhadap terdakwa yang merupakan warga Desa Pasiran, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Kemudian kedua terhadap terdakwa Dedi Purwanto warga Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, terdakwa ketiga Andi Syahputra warga Desa Pasiran. Andi ditangkap dari hasil pengembangan dua terdakwa sebelumnya. Hakim menyimpulkan terdakwa Andi juga terbukti melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara yang mengedarkan narkoba itu.

Atas putusan majelis hakim ini, ketiga pengacara terdakwa menyatakan menganalisinya 7 hari ke depan. "Kita pikir-pikir dulu tujuh hari ke depan," kata Helmi.

Sementara itu, JPU Kejari Bengkalis menerima putusan tersebut. Namun, pihak kejaksaan juga menunggu apakah terdakwa akan mengajukan banding atau tidak. Jika para terdakwa banding, jaksa juga akan mengajukan banding.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau

Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

BNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya
Tegas! Ultimatum Kapolda Riau untuk Bandar Narkoba: Bila Perlu Tak Bernyawa Lagi
Tegas! Ultimatum Kapolda Riau untuk Bandar Narkoba: Bila Perlu Tak Bernyawa Lagi

Dia juga menginstruksikan anak buahnya untuk menembak mati pengedar narkoba sesuai mekanisme

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka

Sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.

Baca Selengkapnya
4 Kali Lolos Selundupkan Sabu dan Ekstasi, Komplotan Kurir Narkoba Akhirnya Digulung Polisi di Riau
4 Kali Lolos Selundupkan Sabu dan Ekstasi, Komplotan Kurir Narkoba Akhirnya Digulung Polisi di Riau

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.

Baca Selengkapnya
Sembunyikan Sabu di Brankas Bersampul Kamus Inggris, 3 Pengedar Ditangkap Polisi
Sembunyikan Sabu di Brankas Bersampul Kamus Inggris, 3 Pengedar Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya