Tiga Tersangka Insiden Asrama Papua di Surabaya Dikirim ke Rutan Medaeng
Merdeka.com - Setelah dinyatakan berkasnya sempurna alias P21 oleh jaksa, tiga tersangka kasus terkait insiden asrama mahasiswa Papua, dilimpahkan ke Kejaksaan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka itu pun dikirim ke Rutan Kelas IA Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan itu antara lain, Tri Susati binti Rohmadi alias Mak Susi, tersangka ujaran kebencian dan provokasi; lalu Syamsul Arifin, tersangka diskriminasi ras; dan Andria Adiansyah, tersangka penyebaran video hoaks.
Kuasa hukum Susi, Sahid mengatakan, kliennya resmi dilimpahkan ke kejaksaan usai mendekam lama di Tahanan Mapolda Jatim. Di Kejati Jatim, Susi dan kawan-kawan hanya menjalani pemeriksaan kesehatan saja. Setelah itu, mereka dilimpahkan ke Kejari Surabaya, untuk kemudian dilimpahkan penahanannya ke Rutan Medaeng.
-
Kenapa Sarwendah memilih klarifikasi ke pengadilan? Sarwendah, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran pemberitaan yang semakin meruncing, memilih untuk memberikan klarifikasi kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya gugatan yang diajukan oleh seorang wanita terhadap Ruben Onsu.
-
Bagaimana Sarwendah menyampaikan klarifikasi? 'Alhamdulillah tadi sudah menemui langsung wakil ketua pengadilan, dan disambut dengan baik,' lanjutnya. 'Beliau juga sangat apresiasi kami melakukan komunikasi dulu dengan pihak pengadilan bukannya langsung somasi, atau melaporkan hal ini ke KY, tapi sudah diserahkan semuanya ke Pengadilan,' pungkasnya
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Di sini (Kejati Jatim) cek kesehatan, nanti baru tandatangan pelimpahan bekas perkara ke Kejari Surabaya, baru dilimpahkan ke Medaeng," katanya, Kamis (31/10).
Sahid mengatakan, dirinya dan Susi pun berharap agar fakta perkara ini bisa terungkap di persidangan. Ia yakin bahwa dalam kasus ini kliennya itu tak bersalah.
"Mak Susi berharap perkara ini bisa transparan dan masyarakat bisa menilai jadi biar semua tahu," jelasnya.
Selain itu, Sahid juga mempertanyakan proses hukum semua orang yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk pelaku dugaan pengerusakan bendera di depan Asrama Mahasiswa Papua, yang hingga kini tidak jelas penyelesaian kasusnya.
"Masalah pengerusakan bendera di Kalasan harusnya (pelaku) segera ditangkap juga. Ini kan mak susi dianggap menyebar berita bohong, tentunya ada pelaku (perusakan bendera), nah pelaku ini harus juga ditangkap karena berkaitan dengan perkara ini," terangnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, Polda Jatim telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga menetapkan tersangka lain, yakni Syamsul Arif. Pria yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di Kota Surabaya ini, diduga telah melontarkan ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua.
Syamsul disangkakan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kemudian, ada pula Andria Adrianyah, yang merupakan seorang Youtuber asal Kebumen, Jawa Tengah. Ia dijerat pidana, lantaran diduga tekah mengunggah konten kerusuhan Asrama Papua, tidak sesuai faktanya, ia pun disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kemudian, ada pula tersangka atas nama Veronica Koman. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Pengacara hak asasi manusia yang berfokus kepada isu-isu Papua, ini pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yasin meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya untuk melihat duduk perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaTujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaTujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.
Baca Selengkapnya