Tiga Tersangka Pengeroyok Lutfi Petugas Keamanan Desa Adat Kuta
Merdeka.com - Kepolisian Polresta Denpasar telah resmi menetapkan empat tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan Muhammad Lutfi (25) tewas di Jalan Raya Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (24/1) lalu. Dari empat tersangka tersebut tiga di antaranya adalah petugas keamanan desa atau Jagabaya Desa Kuta.
Mereka adalah I Wayan Mahendra, I Wayan Widarta, dan Wayan Sudanta. Kemudian seorang tersangka lainnya adalah seorang warga bernama I Wayan Miasa.
"Sampai sekarang hasil penyelidikan kami 4 orang (tersangka) mereka adalah keamanan petugas Jagabaya atau pengaman Desa Adat Kuta," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Mapolsek Kuta, Kamis (6/2).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Menurut Ruddi, korban meninggal akibat benda tumpul setelah dikeroyok para pelaku. Sementara tuduhan korban mencuri helm hingga kini polisi belum menemukan cukup bukti.
"Kalau korban belum cukup bukti melakukan tindak pidana. Korban ini meninggal dengan adanya benda tumpul dan korban sudah satu tahun di Bali bekerja proyek (kuli bangunan)," ujar Ruddi.
Dia menambahkan, para tersangka memiliki peran berbeda menjalankan aksinya. Sedangkan hasil autopsi di tubuh korban ditemukan adanya resapan darah di leher dan tupang tengkorak serta pendarahan di dada.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat perbuatannya. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) nomer 3 KUHP.
Ruddi juga mengimbau kepada siapapun jika ada orang yang ditangkap atau dicurigai melakukan pencurian atau lainnya agar tak main hakim sendiri. Ia meminta agar diserahkan ke pihak kepolisian.
"Serahkan semua kepada aparat penegak hukum ke Polsek dan Polres dan kami harapkan jangan terulang lagi," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, seorang pria bernama Muhammad Luthfi (25) tewas setelah dituduh melakukan pencurian sebuah helm dan dikeroyok oleh warga di Jalan Raya Legian, di depan Panin Bank, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Peristiwa yang menimpa pria asal Dusun Langsatan, Desa Suka Makmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini, terjadi pada Jumat (24/1) lalu, sekitar pukul 12.30 WITA.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa menerangkan, bahwa korban setelah dikeroyok tidak sadarkan diri dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar dan di sana Lutfi dalam keadaan koma.
"Setelah dibawa ke rumah sakit Sanglah dan mendapatkan perawatan medis. Sekitar pukul 21.00 WITA Jumat (24/1) (Lutfi) dinyatakan meninggal dunia," ujar Prabawa, Senin (27/1) lalu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaTiga warga Cibatu, Garut, Jawa Barat diduga diamuk sekelompok berandalan bermotor.
Baca SelengkapnyaSelain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga telah dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaSatgas gabungan TNI/Polri berhasil lumpuhkan 3 anggota KKB Papua. Berikut informasi selengkapnya.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka tersebut yakni berinisial EN, BC dan AG.
Baca SelengkapnyaAtas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaRekonstruksi dilakukan guna mencocokkan keterangan sebelum proses tahap pelimpahan berkas tersangka ke oditur militer pekan ini.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Baca SelengkapnyaKelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca Selengkapnya