Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga tersangka penyuap Akil Mochtar segera disidang

Tiga tersangka penyuap Akil Mochtar segera disidang Akil Mochtar ditahan KPK. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, tak lama lagi bakal menggelar sidang tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, yakni Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan Cornelis Nalau. Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, hari ini ketiga tersangka itu telah meneken pelimpahan berkas ke tahap penuntutan, atau diistilahkan P-21.

"Perlu disampaikan bahwa hari ini tiga tersangka kasus sengketa Pilkada di MK, CN, HB, dan CNA naik ke proses penuntutan atau tahap dua," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12).

Chairun Nisa merupakan politikus Partai Golkar dan anggota Komisi II DPR. Sementara Hambit Bintih merupakan Bupati Gunung Mas. Sedangkan Cornelis Nalau adalah pengusaha tersohor di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan Cornellis Nalau ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK pada 2 Oktober lalu. Mereka diduga akan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan uang sebesar Rp 3 miliar.

Chairun Nisa dan Akil dibekuk di rumah dinas Ketua MK di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Diduga uang itu diberi terkait proses sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di MK.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Segera Rampung, Tiga TNI Pembunuh Imam Masykur Bakal Diseret ke Pengadilan Militer
Berkas Segera Rampung, Tiga TNI Pembunuh Imam Masykur Bakal Diseret ke Pengadilan Militer

Berkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya