Tiga Wanita Kurir Sabu 13,5 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup
Merdeka.com - Dianggap terbukti sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,5 Kg, 3 orang wanita dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendro Sasmito, Rabu (13/3). Dalam tuntutannya, tiga terdakwa tersebut bernama Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munidawati Nura.
Mereka dianggap jaksa terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 13,5 kilogram. Jaksa pun menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU juncto No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
"Menuntut pada tiga terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujarnya.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan, perbuatan mereka dianggap bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan peredaran narkoba.
"Selain itu, mereka juga pernah dihukum dengan kasus yang sama," tambahnya.
Sementara itu, hal yang meringankan, mereka mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terpisah, dalam ruangan yang sama jaksa juga menuntut dua terdakwa lain yang masih satu jaringan dengan tiga terdakwa, yakni Budi Santoso dan Enik Setiyawati.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa merupakan penerima paket sabu dari tiga terdakwa. Budi, dituntut hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Enik dituntut 18 tahun penjara.
Terkait dengan tuntutan tersebut, kuasa hukum kelima terdakwa, Arif Budi Prasetijo menyatakan keberatan. Ia menilai, tuntutan jaksa itu terlalu berat.
"Nanti kita siapkan pembelaan. Tentu ini tidak adil. Sebab, pasal yang didakwakan sama tapi tuntutannya berbeda," tegasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaDalam operasi ini, polisi menangkap dua orang bernama Yulia Fitria atau YF (48) dan laki-laki inisial W (22).
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaTiga ASN berinisial R, A dan M tersebut tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya