TII Minta Hakim Vonis Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat
Merdeka.com - Peneliti Transperancy Internasional Indonesia (TII) Alvin Nicola berharap, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
"Tentu harapan saya Majelis Hakim akan mengabulkan tuntutan penuntut umum sehingga menimbulkan efek jera," ujar Alvin saat dihubungi merdeka.com, Senin (26/10).Selain menimbulkan efek jera bagi yang bersangkutan, lanjut Alvin, hukuman seumur hidup dapat menjawab kegelisahan publik terhadap tren vonis terhadap para koruptor yang kerap tidak efektif.
"Ini (hukuman seumur hidup) juga bisa menjawab kegelisahan publik terhadap tren vonis atau penuntutan yang tidak efektif. Termasuk saya rasa hakim perlu mulai menegakan dengan konsisten Perma No 1/2020 sehingga akuntabilitas kehakiman juga terjaga," tuturnya.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Mahkamah Agung membuat 'Pesan Bermakna Jilid III'? Film ini hadir sebagai upaya Mahkamah Agung semakin dekat dengan masyarakat. Selain itu, aspek nilai kejujuran dan integritas menjadi poin utama yang ditekankan dalam membangun peradilan modern dengan SDM yang berkualitas.
Sekedar informasi bahwa Peraturan Makamah Agung (Perma) No 1 tahun 2020 yang telah diundangkan sejak 24 Juli 2020. Disebutkan bahwa terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dapat dipidana penjara seumur hidup.
Lalu, rentang hukuman pidana kategori paling berat dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan level tinggi dapat dipidana penjara 16 tahun-20 tahun/seumur hidup dan denda Rp800 juta sampai dengan Rp 1 miliar.
Sidang Vonis
Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk mengadili kedua terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat secara virtual.
"Sidang terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heri Hidayat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata hakim ketua, Rosmina membuka sidang.
Perlu diketahui bahwa Kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sendiri telah memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi dua terdakwa kasus korupsi.
Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 15 Oktober 2020. Keduanya adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.Selain pidana pokok, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti, yakni senilai Rp6.078.500.000.000,00 untuk pemilik PT Hanson dan Rp10.728.783.375.000 untuk Heru Hidayat.
Apabila dalam satu bulan kedua terdakwa tidak sanggup membayar, maka harta benda akan disita dan dilelang oleh negara sebagai uang pengganti.
"Jika terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selain pidana seumur hidup atau mati dan terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata jaksa.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga telah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada tiga mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya.
Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Ketiga mantan petinggi perusahaan asuransi pelat merah itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti melakukan korupsi sebesar Rp16,8 triliun.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Guru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, akibat keterangan keduanya yang dianggap janggal, telah membuat ketujuh kliennya divonis seumur hidup sejak 2016.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaSesuai laporan Polri, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca Selengkapnya