Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TII Sebut Sanksi untuk Lili Pintauli Bukti UU Hasil Revisi Makin Lemahkan KPK

TII Sebut Sanksi untuk Lili Pintauli Bukti UU Hasil Revisi Makin Lemahkan KPK Dewas KPK Sidang Lili Pintauli Siregar. Antara

Merdeka.com - Transparency International Indonesia (TII) menyoroti sanksi yang dijatuhkan untuk wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Lili sebelumnya diputus melakukan pelanggaran etik yang dilakukan.

Atas perbuatannya, Lili disanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen setiap bulannya selama satu tahun. Meski dipotong, Lili masih mengantongi pendapatan lebih dari Rp110 juta per bulan dari tunjangan.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) semakin menunjukkan lemahnya posisi KPK setelah UU KPK Nomor 19 tahun 2019 direvisi.

"Putusan Dewas ini semakin mencerminkan UU KPK hasil revisi justru melemahkan KPK karena prosedur dan penegakan pelanggaran pegawai semakin lemah," kata Alvin kepada merdeka.com, Selasa (31/8).

Padahal, katanya, apa yang dilakukan Lili berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial bukan sekadar pelanggaran etik. Justru bisa masuk ranah pidana sebagaimana pasal 36 UU KPK

Di mana dalam aturan itu dikatakan pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung atau tidak, dengan tersangka atau orang lain yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Kemudian, Pasal 65 UU KPK menyebutkan, pimpinan KPK yang melanggar aturan ini bisa dihukum lima tahun penjara.

"Bahkan seharusnya ada indikasi Lili melakukan obstruction of justice pada pasal 21 UU Tipikor," katanya.

"Hal-hal ini yang sayangnya tidak ditemukan dalam putusan Dewas. Putusan-putusan lemah dari Dewas ini akan terus berpotensi menggerus kepercayaan publik yang memang sedang terjun bebas," lanjutnya.

Sebelumnya, Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK. Dia berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Padahal, KPK sedang mengusut dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjung Balai yang menyeret nama Syahrial.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat membacakan amar putusan Lili, Senin (30/8).

Meski gajinya dipotong 40% setiap bulan selama satu tahun, Lili masih mengantongi pendapatan lebih dari Rp110 juta per bulan. Hal ini lantaran gaji yang dipotong hanya gaji pokoknya sebagai wakil ketua KPK.Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, gaji pokok wakil ketua KPK sebesar Rp4.620.000.000.

Sesuai putusan etik Dewas KPK, gaji pokok Lili dipotong 40 persen setiap bulan. Jadi gaji Lili hanya dipotong sebesar Rp1.848.000.

Padahal, selain gaji pokok, dalam PP tersebut, wakil ketua KPK mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp20.475.000, kemudian tunjangan kehormatan sebesar Rp2.134.000, tunjangan fasilitas perumahan sebesar Rp34.900.000, tunjangan transportasi sebesar Rp27.330.000, tunjangan asuransi dan jiwa sebesar Rp16.325.000, serta tunjangan hari tua sebesar Rp6.807.250.

Jika ditotal, setiap bulan Lili akan menerima Rp112.591.000 sebagai wakil ketua KPK. Jika gajinya hanya dipotong sekitar Rp1.848.000, maka Lili masih menerima gaji sekitar Rp110.743.000 setiap bulan. Pendapatan itu belum termasuk biaya perjalanan dinas.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Kembali Ancam Jeratan Pasal 36 KPK soal Larangan buat Pimpinan, Kubu Firli Bahuri: Dicari-cari Kesalahan
Polisi Kembali Ancam Jeratan Pasal 36 KPK soal Larangan buat Pimpinan, Kubu Firli Bahuri: Dicari-cari Kesalahan

Diketahui kasus tersebut adalah untuk mengusut terkait pertemuan antara Firli Bahuri dengan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan

Sistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.

Baca Selengkapnya
Respon Singkat Syahrul Limpo saat Tahu Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
Respon Singkat Syahrul Limpo saat Tahu Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka

Syahrul juga tidak menjelaskan terkait pemeriksaan terhadapnya dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Baca Selengkapnya
Polisi Panggil Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Pemerasan SYL Jumat 20 Oktober
Polisi Panggil Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Pemerasan SYL Jumat 20 Oktober

Saut berharap kasus ini bisa diusut sampai tuntas oleh Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Saut Situmorang Beberkan Sederet Pelanggaran Etik Firli di KPK ke Bareskrim
Saut Situmorang Beberkan Sederet Pelanggaran Etik Firli di KPK ke Bareskrim

Saut mengaku diminta penyidik untuk menjelaskan perbuatan Firli Bahuri yang bertentangan dengan nilai integritas KPK.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Pemerasan, Polisi Mulai Usut Foto Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo
Tak Hanya Pemerasan, Polisi Mulai Usut Foto Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo

Polisi mendalami dugaan pelanggaran pidana terkait pertemuan sesuai foto tersebut.

Baca Selengkapnya
Foto Ketua KPK Firli Bahuri Bertemu Mentan SYL, Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Pasal 36 UU KPK
Foto Ketua KPK Firli Bahuri Bertemu Mentan SYL, Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Pasal 36 UU KPK

Polda Metro Jaya mengusut dugaan pelanggaran UU KPK atas foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Pulang Kunker dari Kepulauan Talaud, Jokowi Tandatangani Surat Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri
Pulang Kunker dari Kepulauan Talaud, Jokowi Tandatangani Surat Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri

Jokowi dijadwalkan akan kembali ke Jakarta pada Kamis malam ini.

Baca Selengkapnya
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat

Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Kombes Irwan soal Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri
Blak-blakan Kombes Irwan soal Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri

Pemeriksaan berlangsung dalam rentan waktu Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka

Baca Selengkapnya