TII Sebut Sanksi untuk Lili Pintauli Bukti UU Hasil Revisi Makin Lemahkan KPK
Merdeka.com - Transparency International Indonesia (TII) menyoroti sanksi yang dijatuhkan untuk wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Lili sebelumnya diputus melakukan pelanggaran etik yang dilakukan.
Atas perbuatannya, Lili disanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen setiap bulannya selama satu tahun. Meski dipotong, Lili masih mengantongi pendapatan lebih dari Rp110 juta per bulan dari tunjangan.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) semakin menunjukkan lemahnya posisi KPK setelah UU KPK Nomor 19 tahun 2019 direvisi.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
"Putusan Dewas ini semakin mencerminkan UU KPK hasil revisi justru melemahkan KPK karena prosedur dan penegakan pelanggaran pegawai semakin lemah," kata Alvin kepada merdeka.com, Selasa (31/8).
Padahal, katanya, apa yang dilakukan Lili berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial bukan sekadar pelanggaran etik. Justru bisa masuk ranah pidana sebagaimana pasal 36 UU KPK
Di mana dalam aturan itu dikatakan pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung atau tidak, dengan tersangka atau orang lain yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Kemudian, Pasal 65 UU KPK menyebutkan, pimpinan KPK yang melanggar aturan ini bisa dihukum lima tahun penjara.
"Bahkan seharusnya ada indikasi Lili melakukan obstruction of justice pada pasal 21 UU Tipikor," katanya.
"Hal-hal ini yang sayangnya tidak ditemukan dalam putusan Dewas. Putusan-putusan lemah dari Dewas ini akan terus berpotensi menggerus kepercayaan publik yang memang sedang terjun bebas," lanjutnya.
Sebelumnya, Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK. Dia berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Padahal, KPK sedang mengusut dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjung Balai yang menyeret nama Syahrial.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat membacakan amar putusan Lili, Senin (30/8).
Meski gajinya dipotong 40% setiap bulan selama satu tahun, Lili masih mengantongi pendapatan lebih dari Rp110 juta per bulan. Hal ini lantaran gaji yang dipotong hanya gaji pokoknya sebagai wakil ketua KPK.Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, gaji pokok wakil ketua KPK sebesar Rp4.620.000.000.
Sesuai putusan etik Dewas KPK, gaji pokok Lili dipotong 40 persen setiap bulan. Jadi gaji Lili hanya dipotong sebesar Rp1.848.000.
Padahal, selain gaji pokok, dalam PP tersebut, wakil ketua KPK mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp20.475.000, kemudian tunjangan kehormatan sebesar Rp2.134.000, tunjangan fasilitas perumahan sebesar Rp34.900.000, tunjangan transportasi sebesar Rp27.330.000, tunjangan asuransi dan jiwa sebesar Rp16.325.000, serta tunjangan hari tua sebesar Rp6.807.250.
Jika ditotal, setiap bulan Lili akan menerima Rp112.591.000 sebagai wakil ketua KPK. Jika gajinya hanya dipotong sekitar Rp1.848.000, maka Lili masih menerima gaji sekitar Rp110.743.000 setiap bulan. Pendapatan itu belum termasuk biaya perjalanan dinas.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui kasus tersebut adalah untuk mengusut terkait pertemuan antara Firli Bahuri dengan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaSyahrul juga tidak menjelaskan terkait pemeriksaan terhadapnya dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaSaut berharap kasus ini bisa diusut sampai tuntas oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSaut mengaku diminta penyidik untuk menjelaskan perbuatan Firli Bahuri yang bertentangan dengan nilai integritas KPK.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami dugaan pelanggaran pidana terkait pertemuan sesuai foto tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mengusut dugaan pelanggaran UU KPK atas foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaJokowi dijadwalkan akan kembali ke Jakarta pada Kamis malam ini.
Baca SelengkapnyaFirli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaMenurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan berlangsung dalam rentan waktu Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca Selengkapnya