Tikam Pendeta Gara-gara Kesal Ditegur, 2 Pemabuk Ditahan di Polres Wamena
Merdeka.com - Personel Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua, menetapkan KW (25) dan TA (26) sebagai tersangka penikaman terhadap pendeta bernama Tomas Tabuni (51). Akibat penyerangan itu korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah KW dan TA. Keduanya kini ditahan," kata Kapolres Jayawijaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dominggus Rumaropen di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa (2/1).
Kedua pelaku diamankan di Mapolres setempat. Tiga orang lainnya yang juga menjalani pemeriksaan atas insiden itu, sudah dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Tiga orang ini diwajibkan wajib lapor setiap hari di Polres Jayawijaya," kata dia. Dikutip Antara.
Saat melakukan penikaman, dua orang itu sedang dipengaruhi minuman keras dan polisi akan menerapkan sanksi primer pasal 551 ayat (2) KUHP subsider 351 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Ini tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara kepada KW dan TA," katanya.
Mantan Kasatpol PP Kota Jayapura itu mengatakan kondisi korban sudah mulai membaik. Polisi tetap mengantisipasi adanya aksi serangan dari pihak korban kepada pihak pelaku.
Polisi menyampaikan terima kasih kepada keluarga korban yang telah mendengar imbauan dan tidak melakukan aksi balasan.
Kronologi Penikaman
Anggota Polres Jayawijaya mengamankan terduga pelaku penikaman terhadap Pdt Tomas Tabuni (51 th) yang terjadi Minggu (31/1) di Wamena. Pelaku diamankan di Mapolres Jayawijaya di Wamena sejak Minggu sore sekitar pukul 16.35 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan dari laporan yang diterima terungkap insiden tersebut berawal saat korban pulang dari pulang dari gereja GIDI di Jalan Hom-hom dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian korban nyaris diserempet mobil sehingga sesampai-nya di pinggir jalan Hom-Hom Muai berhenti dan memarkirkan kendaraannya. Korban kemudian menghampiri sebuah mobil yang nyaris menyenggol korban di Jalan SD Percobaan.
"Korban menghampiri kendaraan tersebut hendak menanyakan kenapa nyaris menyenggol korban apakah sengaja atau tidak sengaja," kata Kamal dilansir Antara, Senin (1/2).
Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras tidak terima atas penyampaian korban lalu mendekat. Tiba-tiba rekan pelaku mendorong korban. Saat bersamaan pelaku mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya lalu menikam korban.
Setelah pelaku melakukan penikaman terhadap korban, pelaku langsung melarikan diri ke jalan Muslimah Wamena. Saksi yang melihat insiden itu langsung melaporkannya ke piket di Mapolres Jayawijaya di Wamena.
Korban Pdt Tabuni yang mengalami luka di dada kiri dan bahu kanan langsung dibawa ke RSUD Wamena untuk memperoleh penanganan medis. Kasusnya saat ini ditangani Polres Jayawijaya dan diharapkan masyarakat tidak terprovokasi dan melakukan aksi yang mengganggu kamtibmas.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaTerungkap tiga pelaku kejahatan yang ditahan di Polsek Tallo kabur dan dua kembali ditangkap.
Baca SelengkapnyaSaat tiba di polsek, polisi ini tampak menyambut dua pencuri ini bak seorang tamu hotal.
Baca SelengkapnyaKorban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.
Baca SelengkapnyaKecurigaan warga sekitar makin memuncak saat ada seorang yang mengaku sebagai ojol berhenti di lokasi.
Baca SelengkapnyaTak terima ditegur, kedua pelaku langsung melakukan penyerangan kepada Aipda D dan A.
Baca Selengkapnya