Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiket hilang denda Rp 10.000, pengunjung Novotel kena Rp 30.000

Tiket hilang denda Rp 10.000, pengunjung Novotel kena Rp 30.000 Pengunjung Novotel kena pungli parkir. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil Pemerintahan Propinsi Riau, Rozita (47), protes atas denda parkir di hotel Novotel Pekanbaru yang dianggap tidak sesuai aturan. Denda tersebut diterima Roz lantaran tiket parkir hotel tersebut hilang, dan petugas parkir memaksanya agar membayar biaya parkir plus denda.

"Tiket saya hilang, kemudian saya diminta menunjukkan KTP, SIM dan STNK lalu saya penuhi secara lengkap semuanya. Tapi saya diminta bayar biaya parkir Rp 6.000 ditambah lagi denda Rp 30.000," ujar Roz kepada merdeka.com, Selasa (29/11).

Roz tidak terima diberikan sanksi denda yang begitu besar di luar ketentuan yang berlaku. Sebab, dalam karcis disebutkan denda sebesar Rp 10.000 jika tiket hilang. Namun, Roz malah diminta untuk membayar Rp 36.000.

Warga Kabupaten Kampar ini menjelaskan, saat itu dirinya mengikuti rapat kedinasan di hotel Novotel yang berada di jalan Riau kota Pekanbaru pada Senin (28/11) sekitar pukul 19.45 Wib. Setelah rapat selesai, Roz menuju mobilnya di pakiran hotel tersebut.

"Saat mau bayar, ternyata tiket parkir saya hilang, petugas parkir meminta untuk menunjukan STNK dan KTP saya. Tapi tetap saja saya dipaksa bayar denda," ucap Roz.

Merasa ada yang aneh, Roz mempertanyakan sanksi denda yang diterimanya kepada petugas tersebut. Dengan enteng petugas parkir Novotel itu menjawab bahwa aturan itu sesuai manajemen Novotel, ya sudah saya langsung pulang," ucap Roz.

‎Keesokan harinya, saat Roz akan berangkat kerja, dia menemukan tiket yang hilang tersebut ternyata terselip di bawah jok Sopir mobilnya. Dia pun langsung membaca isi tiket tersebut dengan seksama.

"Dalam tiket tersebut tertera aturan jika tiket hilang denda Rp 10.000, saya langsung ingat kok petugasnya minta denda yang saya bayar harus Rp 30.000 ditambah biaya parkir Rp 6.000, jadi totalnya Rp 36.000," ketus Rozita.

Sementara itu, Ketua Tim Penindakan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Riau, Kombes Surawan menjelaskan, denda yang dikenakan melebihi yang tertera pada aturan manajemen, itu bisa dikategorikan pungli.

"Itu bisa dikatakan pungli, sebaiknya masyarakat melapor ke kita saja. Nanti akan kita selidiki," kata Kombes Surawan, yang juga menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

‎Sementara itu, Humas Novotel, Debby saat dihubungi mengatakan, denda parkir yang dikeluhkan Rozita itu merupakan urusan pihak vendor selaku pengelola parkir.

"Kami tidak mengurusi urusan parkir. Soal parkir menjadi tanggung jawab pihak vendor Hoffmen. Nanti akan kami koordinasikan dulu dengan pihak vendornya," kata Debby.

Setelah satu jam ditunggu dan diminta nomer handphone pihak Vendor tersebut, Debby tidak bisa menjelaskannya. Kemudian Debby kembali meminta waktu untuk melakukan koordinasi kembali. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya
Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya

Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan

Penumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda

Hingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.

Baca Selengkapnya
OPINI: Geliat Wisata Dibayangi Awan Kelam Pungli
OPINI: Geliat Wisata Dibayangi Awan Kelam Pungli

Pungli biasa dilakukan pihak yang tidak berwenang, seperti kelompok masyarakat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Kepala Desa di Serang Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Kantongi Rp512 Juta
Kepala Desa di Serang Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Kantongi Rp512 Juta

Kasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.

Baca Selengkapnya
Viral Wisatawan Diduga Kena Pungli di Kawasan Wisata Pantai Balekambang
Viral Wisatawan Diduga Kena Pungli di Kawasan Wisata Pantai Balekambang

"Kepolisian bersama pihak terkait akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus dugaan pungli tersebut terungkap," kata Ipda Dicka

Baca Selengkapnya
Pengunjung Diminta Dua Kali Bayar, Pungli di Pemandian Sidebu-Debu Kembali Viral
Pengunjung Diminta Dua Kali Bayar, Pungli di Pemandian Sidebu-Debu Kembali Viral

Aksi pungutan liar (pungli) terjadi di pemandian air Sidebu-debu, Berastagi viral di sosial media, pengunjung diminta dua kali bayar.

Baca Selengkapnya
Viral Sopir Bus jadi Korban Pungli di Thamrin City, Masuk Keluar Dipatok Rp20 Ribu Buat Beli Rokok
Viral Sopir Bus jadi Korban Pungli di Thamrin City, Masuk Keluar Dipatok Rp20 Ribu Buat Beli Rokok

Sebuah rekaman video memperlihatkan sopir bus menjadi korban pungutan liar (pungli) di kawasan Thamrin City.

Baca Selengkapnya
Viral Wisatawan di Bali Kena Scam Tiket Masuk Air Terjun Sekumpul Rp300 Ribu
Viral Wisatawan di Bali Kena Scam Tiket Masuk Air Terjun Sekumpul Rp300 Ribu

Menanggapi ini, Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kabupaten Buleleng, Bali, sudah mendatangi Air Terjun Sekumpul.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli Fast Track Rp250 Juta Per Bula, Satu Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Ditetapkan Tersangka
Kasus Pungli Fast Track Rp250 Juta Per Bula, Satu Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Ditetapkan Tersangka

Lima petugas ini memungut Rp100-250 ribu pada tiap turis yang lewat pelayanan fast track.

Baca Selengkapnya
Terungkap Modus Pungli di Rutan KPK, Selundupkan Handphone Rp10 Juta, Nge-charge Rp300 Ribu
Terungkap Modus Pungli di Rutan KPK, Selundupkan Handphone Rp10 Juta, Nge-charge Rp300 Ribu

Uang itu didapat dari tahanan agar bisa menyelundupkan handphone ke rumah tahanan KPK.

Baca Selengkapnya