Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tilang Manual Berlaku Lagi, PR Besar Kapolri agar Tak Ada Pungli dan Uang Titipan

Tilang Manual Berlaku Lagi, PR Besar Kapolri agar Tak Ada Pungli dan Uang Titipan Tilang manual kembali diberlakukan di Jakarta. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Polisi kembali memberlakukan tilang manual terhadap terduga pelanggar lalu lintas. Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/ 2023 tentang Pemberlakuan Tilang Manual.

Dalam Surat Telegram itu, disebutkan sejumlah pelanggaran yang bisa dilakukan penilangan secara manual, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, dan melawan arus.

Kemudian, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah), menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan overload dan overdimensi (ODOL) dan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.

Pengamat kepolisian, Alfons Loemau merasa bingung dengan kebijakan yang semula dilakukan tilang secara elektronik dan kini kembali ke manual. Apabila tilang dilakukan secara elektronik maka fungsi manusia yang mempunyai kebijakan sebelumnya sudah tidak ada. Seorang pelanggar akan langsung membayar ke lokasi yang sudah ditentukan.

"Kan sekarang manual kembali manusia, setiap menggunakan sistem manusia yang purba seperti itu akan menimbulkan kemungkinan bolong-bolong yang menimbulkan permainan lagi," kata Alfons saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (20/5).

"Jadi menurut saya, sebuah sistem berubah-ubah begini agak membingungkan. Ini kan pekerjaan birokrasi negara yang terukur dan menurut saya ada penelitian sebelumnya secara akademis kan? Jadi jangan selera saja semau-maunya, besok kita elektronik, besok manual. Kita yang mengatur kepentingan ataupun hak hajat hidup orang banyak ini harus diatur undang-undang, undang-undang melalui sebuah proses yang sudah penuh pertimbangan begitu," sambungnya.

Menurutnya, sekalipun adanya pengawasan terhadap para petugas lalu lintas yang akan melakukan penindakan secara manual di jalan, hal itu tetap tidak akan menjadi jaminan. Alasannya, seorang pemimpin belum tentu bisa memantau kinerja anggotanya hingga 24 jam.

"Memang pimpinan mana yang siang malam ataupun 24 jam ikuti anggota di jalan. Pimpinan berapa orang sih, anggota yang menilang berapa orang sih, kan sangat lebar kawasan permukiman apakah sela-sela kontrol pengawasan gitu," ungkapnya.

Anggota Ketahuan Pungli Dipidana

Menurutnya, apabila ada seorang anggota yang terbukti melakukan aksi pungli atau menerima uang damai saat menindak pelanggar lalu lintas, maka petugas tersebut bisa saja dikenakan sanksi pidana.

"Nah kalau misalnya ada anggota lalu lintas yang melakukan pungli di jalan atau menyalahgunakan kewenangannya, seharusnya ini bukan disiplin, pidanalah, ini meras kok, pemerasan. Ada masuk pasal begitu kan? Jadi harus tegas kapan pelanggaran, kapan pemidanaan proses hukumnya kan," ujarnya.

"Terus kalau selama dikerjakan oleh orang perorangan, sistem tilang manual, ini sangat membuka peluang," tambahnya.

Petugas Harus Bersikap Tegas

Sanksi dugaan pungli bisa juga dikenakan terhadap para pelanggar yang melakukan penyuapan terhadap petugas yang melakukan penilangan. Namun, hal ini kembali lagi kepada petugas yang memang memiliki ketegasan saat berada di lapangan.

Pungli ini bisa saja tidak terjadi, apabila antara petugas dengan masyarakat bisa saling seimbang. Selain tertib berlalu lintas, para pelanggar atau petugas juga tidak akan melakukan aksi pungli.

"Saya akan keras kalau kamu ini dikenakan sanksi beri suap, mau enggak petugasnya tegas begitu. Lebih baik dia lepaskan orang dia tegur, atau kalau enggak dia bilang, kalau kamu mau kasih, saya proses kamu, karena menyuap petugas. Mau enggak petugasnya bilang begitu kan. Itu antara masyarakat dan petugas bisa seimbang untuk berubah gitu," paparnya.

"Tetapi kalau petugasnya juga begitu, begitu masyarakat mengimbau ini loh ada uang pak Rp100-500 terus dia mau terima, sampai kapan pun pungli ini jalan. Karena kedua belah pihak, masyarakat rayu, yang dirayu pun tergoda. Harusnya kan sebagai petugas, dia berpegang kepada janji dan pekerjaan jabatan, karena dia makan gaji itu kan," sambungnya.

Turunkan Propam dan Itwasda

Sementara itu, pengamat transportasi, Budiyanto ingin agar personel Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) ikut dilibatkan dalam penindakan atau tilang secara manual.

"Peranan dari Propam, Itwasda dan masyarakat secara umum saya kira menjadi bagian cukup penting untuk dilibatkan sebagai bentuk partisipasi pengawasan agar lebih maksimal," ujar Budiyanto.

Karena, dengan melibatkan personel Propam dan Itwasda, maka terhadap anggota yang diduga melakukan pungli akan dilakukan sanksi disiplin hingga pidana.

"Anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan aturan disiplin, kode etik maupun pidana umum. Ini merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Polri agar penggunaan tilang manual lebih efektif dan tepat sasaran," ucapnya.

Lalu, terkait dengan kebijakan tilang manual yang kembali diberlakukan, dia pun memberikan sejumlah catatan, yakni tidak diperbolehkan untuk melakukan razia.

"Penekanan pada cara hunting sistem dan tertangkap tangan. Petugas penilang sampai dengan memiliki kkep penyidik/ penyidik pembantu atau sertifikasi penindakan yang dikeluarkan dari BNSP," ungkapnya.

"Tidak ada istilah uang titipan, pelanggar langsung nitip uang denda ke bank yang telah ditunjuk. Apabila ditemukan penyalahgunaan wewenang oleh petugas, akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum yang melakukannya dan 2 tingkat di atasnya," sambungnya.

Menurutnya, momentum ini dapat digunakan oleh Korlantas Polri agar mengakselerasikan pengadaan CCTV dengan meningkatkan anggaran dan memanfaatkan kemitraan dengan Pemda dan Instansi lain yang konsen dengan permasalahan tersebut, seperti Jasa Marga.

"Karena, kalau tilang manual dalam jangka panjang tetap diadakan terkesan kita setback atau mengalami kemunduran. Dan yang perlu kita sadari bahwa membangun disiplin tertib berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. Membangun kemitraan dalam menangani masalah tersebut sebagai cermin kepedulian dan tanggung jawab bersama," pungkasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tilang Manual Hidup Lagi, SIM Bisa Dicabut
Tilang Manual Hidup Lagi, SIM Bisa Dicabut

Polisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.

Baca Selengkapnya
Tak Semua Polisi Bisa Menilang, Ini Syaratnya
Tak Semua Polisi Bisa Menilang, Ini Syaratnya

Tidak semua bisa melakukan tilang loh. Ada syarat khusus agar anggota polisi bisa menindak pengedara.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Tilang Manual selama Nataru 2023, Polisi Diminta Tetap Tindak Pengendara yang Membahayakan
Tidak Ada Tilang Manual selama Nataru 2023, Polisi Diminta Tetap Tindak Pengendara yang Membahayakan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol

Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Polisi, Pemprov DKI Nilai Tilang Uji Emisi Efektif
Beda dengan Polisi, Pemprov DKI Nilai Tilang Uji Emisi Efektif

"Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool, mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan."

Baca Selengkapnya
VIDEO: Aturan Kapolri
VIDEO: Aturan Kapolri "Kini Tak Semua Polisi Lalu Lintas Bisa Tilang, Wajib Punya Sertifikat!"

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan soal polisi bersertifikasi untuk melakukan penilangan.

Baca Selengkapnya
Polri Optimalkan ETLE saat Libur Nataru
Polri Optimalkan ETLE saat Libur Nataru

Korlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.

Baca Selengkapnya
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditilang Mulai 26 Agustus, Ini Besaran Denda untuk Motor dan Mobil
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditilang Mulai 26 Agustus, Ini Besaran Denda untuk Motor dan Mobil

Penilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Tilang Manual Uji Emisi Tak Efektif, Pemprov DKI Jakarta Bakal Maksimalkan ETLE
Tilang Manual Uji Emisi Tak Efektif, Pemprov DKI Jakarta Bakal Maksimalkan ETLE

Teknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Selengkapnya
Polri Pastikan Terapkan Gage Tol Selama Mudik Lebaran 2024, Tilang Lewat ETLE
Polri Pastikan Terapkan Gage Tol Selama Mudik Lebaran 2024, Tilang Lewat ETLE

Pemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.

Baca Selengkapnya
Awas! Pemudik Tak Urus ETLE Pasca Arus Mudik-Balik Terancam Diblokir STNKnya
Awas! Pemudik Tak Urus ETLE Pasca Arus Mudik-Balik Terancam Diblokir STNKnya

"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif

Baca Selengkapnya
Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan, Polisi: Banyak Masyarakat yang Komplain
Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan, Polisi: Banyak Masyarakat yang Komplain

Meski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.

Baca Selengkapnya