Tilap duit calon jemaah umrah hingga Rp 300 M, dirut perusahaan dibekuk
Merdeka.com - Polda Jabar menangkap pengusaha travel haji dan umrah berinisial AJW. Dirut PT Solusi Balad Lumampah (SBL) itu ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penipuan terhadap 12,845 jemaah.
Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, temuan kasus yang melibatkan AJW pada November 2017.
Dari total calon jemaah haji yang mendaftar sebanyak 30.237 orang, hanya 17.383 orang sudah berangkat. Namun, tersangka melalui perusahaannya sudah menerima uang sebanyak Rp 300 miliar dari jemaah yang belum berangkat.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? Laporan tersebut mengungkap bahwa sang ayah, yang berasal dari daerah Nantou, Taiwan bagian tengah, telah menjadi korban penipuan investasi daring.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa jemaah haji yang tertunda keberangkatannya? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
"Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus juga menetapkan rekan AJW, yakni ER sebagai tersangka. Mereka pun diduga melakukan tindak pencucian uang," ujar Agung di Mapolda Jawa Barat jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Selasa (30/1).
Dari dana jemaah yang belum berangkat itu mereka menggunakannya untuk membeli sejumlah kendaraan mewah. Barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit Marcedes, Range Rover Evo, Nizan Navara, Toyota Alphard, Pajero, Truck Towing, Mobilio, Honda Jazz dan Hi Ace. Untuk roda dua di antaranya, satu unit X-max, tiga unit motor Trail dan satu unit Segway.
Selain mobil dan motor, uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar pun diamankan penyidik. "Uang tersebut telah digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 63 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Pasal 378 30 Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 huruf r dan 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan deak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.
Baca SelengkapnyaPolres Jember membuka posko aduan bagi masyarakat korban penelantaran biro travel PT Zamzam
Baca SelengkapnyaPutri Dakka dilaporkan atas penipuan ratusan jemaah dan pencemaran nama baik. Pemilik travel juga dilaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaPihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu
Baca SelengkapnyaKemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.
Baca SelengkapnyaWanita berusia 40 tahun tersebut ditangkap Aparat saat hendak menuju sebuah hotel bersama keponakannya di Mekkah pada 25 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaSiskohat merupakan sistem aplikasi untuk mengelola data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji.
Baca SelengkapnyaAmalia Nugraeni, salah satu korban penipuan yang hadir di sidang menilai, gestur terdakwa menunjukkan yang bersangkutan tidak punya itikad baik.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama mencatat 213.275 jemaah haji reguler telah diberangkatkan ke Tanah Suci.
Baca Selengkapnya3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah
Baca SelengkapnyaKemenag Sulsel belum mendapatkan data dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Baca Selengkapnya