Tilap Uang Barang Bukti dari Bandar Narkoba, 5 Mantan Polisi di Medan Divonis Ringan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana terhadap lima mantan anggota personel Satuan Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa mencuri barang bukti berupa uang senilai Rp 650 juta dari rumah bandar narkoba. Namun, vonis yang diberikan majelis hakim terhadap seluruh terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan. Bahkan, satu di antaranya divonis bebas.
Kelima terdakwa itu yakni Ricardo Siahaan divonis 8 bulan dan 22 hari pidana, padahal dia dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian, Matredy Naibaho juga dihukum ringan yakni 8 bulan dan 22 hari penjara, sebelumnya dituntut 10 tahun pidana.
Selanjutnya, Marjuki Ritonga serta Dudi Hefni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Sebelumnya, kedua terdakwa itu dituntut 3 tahun penjara.Sedangkan, terdakwa Toto Hartono divonis bebas, sebelumnya dia dituntut 10 tahun pidana.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Kenapa Si Impeh dihukum? Ia membunuh seorang anak perempuan dan orang tuanya yang juga keturunan Tionghoa karena tidak diberikan cerutu.
Adapun vonis terhadap terdakwa Ricardo dibacakan oleh majelis hakim, Uli Marbun. Sedangkan, vonis terdakwa lainnya dibacakan ketua majelis hakim, Jarihat Simarmata, Selasa (15/3). Empat terdakwa itu dinyatakan bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan.
"Hal itu sebagaimana Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dakwaan subsider jaksa penuntut umum," ujar majelis hakim.
Menanggapi putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU), Rahmi Shafrina, menyatakan banding.
"Sebelumnya kami tuntut dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan narkoba. Tapi majelis hakim berpendapat lain," ucapnya.
Seperti dalam dakwaan, kasus ini bermula saat lima mantan polisi itu melakukan penggerebekan di rumah terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di Jalan Menteng VII Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Kamis 3 Juni 2021.
Saat mereka melakukan penggeledahan lima terdakwa itu tidak menemukan narkoba. Namun, mereka menemukan uang senilai Rp1,5 miliar di dalam tas. Uang itu sebagai barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan.
Kemudian, polisi menghentikan penyelidikan itu karena tak menemukan bukti terkait kepemilikan narkoba di rumah Jusuf. Lalu, uang yang sebelumnya ditemukan di rumah Jus dikembalikan ke Imayanti yang merupakan istri dari Jusuf hanya senilai Rp850 juta.
Sedangkan, sisa uang tersebut senilai Rp650 juta dibagi-bagi oleh para terdakwa. Tak terima atas hal tersebut, Imayanti pun melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Kelima terdakwa itu kemudian ditangkap dan dipecat. (Uga Andriansyah)
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jateng memastikan Kapolda bakal menindak tegas anggota terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaKelima anggota polisi yang menyelewengkan barang bukti itu merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca Selengkapnya