Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tilap Uang Barang Bukti dari Bandar Narkoba, 5 Mantan Polisi di Medan Divonis Ringan

Tilap Uang Barang Bukti dari Bandar Narkoba, 5 Mantan Polisi di Medan Divonis Ringan ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana terhadap lima mantan anggota personel Satuan Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa mencuri barang bukti berupa uang senilai Rp 650 juta dari rumah bandar narkoba. Namun, vonis yang diberikan majelis hakim terhadap seluruh terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan. Bahkan, satu di antaranya divonis bebas.

Kelima terdakwa itu yakni Ricardo Siahaan divonis 8 bulan dan 22 hari pidana, padahal dia dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian, Matredy Naibaho juga dihukum ringan yakni 8 bulan dan 22 hari penjara, sebelumnya dituntut 10 tahun pidana.

Selanjutnya, Marjuki Ritonga serta Dudi Hefni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Sebelumnya, kedua terdakwa itu dituntut 3 tahun penjara.Sedangkan, terdakwa Toto Hartono divonis bebas, sebelumnya dia dituntut 10 tahun pidana.

Adapun vonis terhadap terdakwa Ricardo dibacakan oleh majelis hakim, Uli Marbun. Sedangkan, vonis terdakwa lainnya dibacakan ketua majelis hakim, Jarihat Simarmata, Selasa (15/3). Empat terdakwa itu dinyatakan bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan.

"Hal itu sebagaimana Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dakwaan subsider jaksa penuntut umum," ujar majelis hakim.

Menanggapi putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU), Rahmi Shafrina, menyatakan banding.

"Sebelumnya kami tuntut dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan narkoba. Tapi majelis hakim berpendapat lain," ucapnya.

Seperti dalam dakwaan, kasus ini bermula saat lima mantan polisi itu melakukan penggerebekan di rumah terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di Jalan Menteng VII Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Kamis 3 Juni 2021.

Saat mereka melakukan penggeledahan lima terdakwa itu tidak menemukan narkoba. Namun, mereka menemukan uang senilai Rp1,5 miliar di dalam tas. Uang itu sebagai barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan.

Kemudian, polisi menghentikan penyelidikan itu karena tak menemukan bukti terkait kepemilikan narkoba di rumah Jusuf. Lalu, uang yang sebelumnya ditemukan di rumah Jus dikembalikan ke Imayanti yang merupakan istri dari Jusuf hanya senilai Rp850 juta.

Sedangkan, sisa uang tersebut senilai Rp650 juta dibagi-bagi oleh para terdakwa. Tak terima atas hal tersebut, Imayanti pun melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Kelima terdakwa itu kemudian ditangkap dan dipecat. (Uga Andriansyah)

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi 5 Polisi Polda Jateng Ditangkap Kasus Sabu Berujung Dijebloskan ke Bui
Kronologi 5 Polisi Polda Jateng Ditangkap Kasus Sabu Berujung Dijebloskan ke Bui

Polda Jateng memastikan Kapolda bakal menindak tegas anggota terlibat narkoba.

Baca Selengkapnya
5 Polisi di Jateng Diduga Selewengkan Narkoba 250 Gram, Modus Kurangi Berat Barang Bukti
5 Polisi di Jateng Diduga Selewengkan Narkoba 250 Gram, Modus Kurangi Berat Barang Bukti

Kelima anggota polisi yang menyelewengkan barang bukti itu merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Ikut Selewengkan Barang Bukti Sabu Bareng Kasat, Tujuh Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipecat
Ikut Selewengkan Barang Bukti Sabu Bareng Kasat, Tujuh Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipecat

Tujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi

Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.

Baca Selengkapnya