Tim advokasi MUI minta polisi segera tahan Ahok
Merdeka.com - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Menanggapi hal ini, tim advokasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Yani mengatakan, sejak awal dirinya sudah meyakini jika Ahok bakal dijadikan tersangka kasus penistaan Surah Al Maidah ayat 51.
"Kalau menurut saya kajian kita sendiri secara hukum sejak awal Pak Ahok itu saya meyakini jika Ahok tersangka," kata Yani di bilangan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).
Menurutnya, masalah yang menimpa mantan Bupati Belitung Timur itu menyangkut masalah agama yang sangat sensitif.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Apa pesan ayah Ahok? 'Orang miskin tidak akan menang melawan orang kaya, orang kaya tidak akan bisa melawan pejabat' kutipan pesan sang ayah, dari pepatah Tiongkok Kuno yang jadi pendorongnya.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politik? Ahok pun memutuskan untuk masuk ke politik. Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
"Ini isunya sangat sensitif. Isu agama sangat sensitif sekali," jelasnya.
Yani juga mengingatkan kepada pihak Kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap Ahok. Hal itu dilakukan demi kebaikan dan keamanan Ahok sendiri.
"Saya sarankan polisi segera melakukan penahanan terhadap Ahok. Kalau menurut saya, dia (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka tempat paling aman itu di Kepolisian," tandasnya.
Secara terpisah, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan sebab penyidik belum melakukan penahanan terhadap Ahok. Alasannya, penyidik belum menemukan dua syarat objektif untuk menahan Ahok.
"Karena harus dua syarat objektif bahwa di kalangan penyidik harus ada pendapat mutlak kalau itu unsur tindak pidana. Dalam gelar perkara kemarin lihat jelas perbedaan pendapat ini mempengaruhi penyelidik jadi pecah enggak bulat," kata Tito di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Kedua, kata Tito, penahanan tidak dilakukan karena Bareskrim menganggap tersangka cukup kooperatif. Apa lagi, Ahok hadir dalam pemeriksaan tanpa harus dipanggil paksa.
"Kedua, penahanan bisa lakukan bukan karena UU ketika faktor kekhawatiran dalam kasus ini Kabareskrim laporkan yang bersangkutan cukup kooperatif saat mau dipanggil dia malah datang sendiri," ujar dia.
"Ketiga posisi calon Pilkada dan Gubernur jadi kecil buat lari tapi antisipasi putuskan cekal mohon maaf misalkan keluar negeri polisi disalahkan," timpal Tito.
Tito meminta, semua pihak tidak perlu khawatir Ahok bakal menghilangkan barang bukti. Ditegaskan dia, semua alat bukti semisal video sudah ada di tangan penyidik.
"Ada kekhawatirkan dia hilangkan barang bukti dan itu video dan sudah di kita dari awal," pungkas Tito.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca Selengkapnya"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh
Baca Selengkapnya