Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim Bea dan Cukai Diajak Damai saat Tindak Penyelundupan yang Dilakukan Bos Garuda

Tim Bea dan Cukai Diajak Damai saat Tindak Penyelundupan yang Dilakukan Bos Garuda Sidang perkara penyelundupan dengan terdakwa mantan bos Garuda Indonesia. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang lanjutan perkara pidana penyelundupan dengan terdakwa mantan Bos PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara, dan mantan Direktur Operasional Garuda Indonesia, Iwan Joeniarto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (15/3). Saksi dari Bea dan Cukai mengungkap adanya upaya meminta perdamaian saat mereka melakukan penindakan.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini digelar di ruang 4 PN Tangerang. Lima orang saksi dari kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta serta pegawai aktif PT Garuda Indonesia Grup dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya perihal penyelundupan suku cadang Harley Davidson dan sepeda Brompton bersamaan dengan kedatangan pesawat baru itu.

Sidang dipimpin Nelson Panjaitan, selaku ketua Majelis Hakim, dihadiri kedua terdakwa I Gusti Ngurah Askhara dan Iwan Joeniarto. Sementara kelima saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu, Esra Natanael Sinulingga dan Wahyu Tranggono dari Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta; R Satryo Swandhono, Senior Manager PT Garuda Indonesia; Sis Handaya Aziz Dirut PT Aero Food Garuda Indonesia Grup; serta Heiky Lazuli dari Aero Trans Garuda Indonesia Grup.

Orang lain juga bertanya?

Dalam kesaksiannya, Wahyu Tranggono memaparkan, dia bersama 4 anggota tim dari Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta melaksanakan tugas piket posko pada 17 November 2019, atau saat kedatangan pesawat Air Bus A330 -900 Neo pesanan PT Garuda Indonesia.

"Kami piket posko dan kami tahu ada rencana kedatangan sarana pengangkut. Kita stand by. Ketika tiba, kita lakukan pemeriksaan secara menyeluruh waktu itu (pesawat) datang jam 09.00 WIB di Hanggar Garuda Maintenance Facility (GMF)," ucap Wahyu.

Mereka awalnya melakukan pemeriksaan kabin pesawat. "Setelah penumpang (crew) keluar, kami periksa kabin di atas tidak ada (barang-barang), kabin penumpang tidak ada. Kami bagi dua tim setiap tim dua orang," jelas dia.

Pemeriksaan berlanjut ke bagian lambung pesawat. Petugas Bea dan Cukai yang memeriksa melihat ada proses pembongkaran dari lambung pesawat ke dalam dua mobil Garuda Indonesia yang sudah menunggu.

"Waktu itu saya dan tim menanyakan ke Pak Rudi (petugas Incharge Garuda Indonesia) kami tanya itu barang apa, dia jawab tidak tahu. Di situ ada satu orang saudara Setya (pegawai Garuda Indonesia) dijawab tidak tahu dan dijawab punya direksi. Ketika petugas menanyakan apakah ada pemberitahuan (ke Kantor Bea dan Cukai), dijawab tidak. Kemudian kami lakukan penindakan dan kami laporkan ke atasan dan kami keluarkan surat bukti penindakan (sesuai prosedur)," jelas Wahyu.

Dalam upaya penindakan itu, petugas Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan, didekati pegawai Garuda Indonesia atas nama Setya.

"Setya mendekati kami ke dalam ruang pembongkaran dan menyampaikan ke kami, Pak ada arahan dari pimpinan ada kebijakan di lapangan untuk diselesaikan di bawah. Bapak tinggal sebut nominal Pak, begitu Yang Mulia," terang Wahyu.

Wahyu juga menyatakan bahwa upaya penyelundupan suku cadang sepeda motor Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam 18 barang yang bersamaan dengan kedatangan pesawat Air Bus baru itu janggal, karena kedatangan pesawat di Bandara Soetta bersandar di Garuda Manintenance Facility (GMF).

"Pesawat berpenumpang umum dia sandar di Garbarata Terminal, tapi pesawat dengan penumpang nonumum, rata-rata dia sandar di Romeo. Tapi pada saat hari kejadian, maskapai Garuda Indonesia meminta kepada kantor kami untuk sandar ke GMF. GMF itu kawasan berikat," jelas Wahyu.

Dia mengungkapkan, penindakan atas barang-barang berisi suku cadang dan sepeda lipat itu, dilakukan petugas karena adanya ketidaksesuaian surat pemberitahuan awal yang disampaikan maskapai Garuda Indonesia ke Kantor Bea dan Cukai Bandara.

"Karena tidak sesuai surat dengan pemberitahuan awal. Harusnya diberitahukan di manifest kargo atau penumpang. Di manifest penumpang nanti bisa disebut berapa koli," ucap dia.

Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan menanyakan kepada saksi mengenai upaya-upaya yang dilakukan pihak maskapai terhadap temuan barang ilegal oleh petugas Bea dan Cukai itu. "Ada seperti Bapak bilang, ada berbagai macam ajakan dan dalam tanda kutip minta tolong, koordinasi ke kami, baik dalam rangka bagasi koper penumpang tidak di x-ray. Baik koordinasi ketika kami menemui 18 pengantar dilakukan Pak Setya (pegawai Garuda Indonesia) dan untuk bagasi penumpang yang tidak di x-ray itu oleh Bu Endre," jawabnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa Pasal 102 huruf E dan Pasal 103 huruf A UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP