Tim hukum Jokowi-JK desak MK batalkan gugatan Prabowo
Merdeka.com - Sidang kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kubu Prabowo Subianto - Hatta Rajasa digelar Mahkamah Konstitusi. Berbagai pihak hadir dalam sidang tersebut.
Tim hukum Jokowi - Jusuf Kalla, Sira Prayuna menyebut tindakan Prabowo menolak hasil pilpres berimplikasi pada gugatan di MK. Sira menambahkan, lantaran sudah melakukan tarik diri dari Pilpres 2014, seharusnya Prabowo tidak bisa melakukan gugatan. Sebab, permohonan yang diajukan Prabowo - Hatta telah bertentangan.
"Pernyataan politik Prabowo saat rapat pleno Pilpres 2014 yang menyatakan menolak tahapan Pilpres tentu saja ada implikasi hukum. Secara khusus kalimat pemohon (Prabowo) jelas itu menarik diri, jelas melepas sebagai subjek hukum. Sehingga dengan demikian pemohon tidak punya legal standing untuk ajukan PHPU," kata Sira saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8).
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Bagaimana kubu Prabowo-Gibran menanggapi permohonan tersebut? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Selain itu, kata Sira, MK seharusnya bisa menolak gugatan yang diajukan Prabowo - Hatta. Sebab, pihaknya merasa tidak ada kecurangan Pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
"MK seharusnya jelas menolak permohonan pemohon. Tidak memenuhi syarat formal karena tidak jelas tempatnya di mana terjadinya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif," ujarnya.
Menurut Sira, salah satu contoh dugaan pelanggaran terjadi di Jawa Timur. Di sana, terdapat dugaan bahwa telah terjadi pengondisian pemerintah.
"Faktanya dalam pengajuan tidak pernah pengajuan keberatan. Politik uang di beberapa kabupaten, itu dalil menyesatkan. Karena tidak menjabarkan jelas, siapa pelaku dan di mana lokasi tepatnya," terangnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaOtto juga menyebut tidak ada satupun perbuatan dari paslon 02 yang dipersoalkan oleh tim AMIN.
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMenurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae namun tidak menjadi pertimbangan hukum beri putusan.
Baca Selengkapnya