Tim Hukum Prabowo Nilai Makalah Saksi Ahli Mirip Eksepsi dan Pleidoi dari Kubu Jokowi
Merdeka.com - Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah tidak mengajukan pertanyaan kepada ahli dari tim Jokowi, Prof Edward O. S. Hiariej. Dia malah menyebut Eddy membuat makalah ilmiah bentuk dari eksepsi dan pleidoi dari kubu Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Prof Eddy, setelah saya mendengar makalah yang anda sampaikan, saya lihat makalah anda ini bukan merupakan makalah ilmiah. Lebih kepada eksepsi dan pleidoi dari paslon 01," kata Nasrullah dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Nasrullah menyayangkan isi dari makalah yang dibacakan oleh Eddy di awal sesi pemeriksaan sebagai saksi. Menurut Nasrullah apa yang dibacakan oleh Eddy itu tidak layak disebut makalah. Dan Eddy kata Nasrullah sangat layak duduk di deretan kursi kuasa hukum paslon 01.
-
Kenapa TKN tak siapkan pakar khusus untuk Prabowo? Tim Kampanye Nasional (TKN) tidak menyiapkan pakar khusus untuk membantu persiapan debat Prabowo-Gibran. Karena temanya bukan jadi masalah bagi Prabowo dan Gibran.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang mengatakan tidak ada refleksi khusus karena Jokowi tidak diundang? 'Tidak ada refleksi khusus atas tidak adanya Pak Jokowi,' kata Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
-
Apa yang dibahas Prabowo dan Jokowi? 'Koordinasi seperti biasa terkait pemerintahan,' kata Dahnil saat dikonfirmasi, Senin (8/7). Dia menjelaskan, koordinasi tugas tersebut mencakup Prabowo sebagai Menteri Pertahanan maupun sebagai Presiden terpilih 2024-2029. 'Baik tugas-tugas saat ini, beliau sebagai Menhan maupun tugas-tugas kepresidenan Pak Prabowo nanti,' jelas dia.
-
Siapa yang memimpin tim Prabowo? Menanggapi survei tersebut, Koordinator Nasional Penerus Negeri Prabowo-Gibran, Muhammad Pradana Indraputra mengatakan bahwa program yang selama ini digadang-gadang dan disosialisasikan oleh Prabowo-Gibran sangat berdampak sesuai dengan kebutuhan anak muda Indonesia.
"Saya menyayangkan itu. Dan menganggap Prof Eddy ini sangat layak duduk di deretan kursi kuasa hukum paslon 01," ungkap Nasrullah.
Nasrullah pun berharap Eddy tidak marah. Sebab dia pun tidak marah saat mengoreksi permohonannya. Dia pun memilih tidak bertanya lantaran kekecewaan terkait makalah Prof Eddy.
"Saya berharap Anda tidak marah, sebagaimana saya tidak marah ketika anda menguliti satu persatu permohonan kami. Seperti isi pleidoi dan eksepsi. Saya memutuskan tidak mengajukan pertanyaan apapun kepada kuasa hukum terselubung dari paslon 01 ini. Ini pernyataan saya, bukan pertanyaan," ujar Nasrullah.
Eddy pun diberikan kesempatan untuk menanggapi pernyataan Nasrullah. Dia pun menjawab dengan santai dengan penuh makna.
"Kalau kita sudah berbicara dengan kuasa hukum pemohon ini sudah tidak lagi seperti teman, tapi sudah saudara. Perbedaan itu hanya boleh sampai di kerongkongan. Jangan sampai ke hati," kata Eddy.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eddy Hiariej yang jug mantan Wamenkum HAM tersebut tampak kebingungan menjawab pertanyaan hakim MK Suhartoyo.
Baca SelengkapnyaAnggota tim hukum Anies Baswedan, Bambang Widjayanto melakukan walkout saat ahli Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej datang
Baca SelengkapnyaBela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup
Baca SelengkapnyaJokowi meminta masalah Wamenkumham Eddy ditanyakan ke KPK.
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaSebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra selaku ketua tim hukum Prabowo-Gibran mencecar tajam saksi ahli.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaGelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya soal Nepotisme: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara Ahli?
Baca SelengkapnyaDi usia 37 tahun, Eddy telah berhasil meraih gelar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca Selengkapnya