Tim Hukum Prabowo Sebut Tautan Berita Jadi Alat Bukti Sesuai UU Nomor 24/2003
Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019 membantah bahwa tautan berita bukan alat bukti dalam sengketa pemilu.
"Izinkan kami menyampaikan pandangan kami, Tidak tepat dan keliru untuk mengatakan, tautan berita bukanlah alat bukti sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir dipropagandakan," katanya dalam argumentasi kualitatif yang dibacakannya pada sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Menurut dia, bukti tautan berita sesuai dengan pasal 36 ayat 1 UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
-
Di mana fakta ditemukan dalam berita? Kehadiran fakta dalam berita tidak hanya untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa, tetapi juga untuk membangun kepercayaan antara media dan audiensnya.
-
Apa itu fakta? Fakta adalah pernyataan yang berupa situasi riil dari sebuah kajadian yang terjadi. Fakta berisi sesuatu yang benar-benar ada dan pernyataan dari sebuah fakta biasanya sulit untuk disanggah oleh siapapun.
-
Kapan kalimat fakta digunakan? Sebuah kalimat termasuk fakta atau sekadar opini dari kalimat atau tulisan yang dibuat.
-
Apa definisi fakta menurut KBBI? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fakta sendiri merupakan sebuah istilah yang merujuk pada keadaan atau peristiwa yang merupakan suatu kenyataan. Maknanya, pengertian fakta tersebut bisa dimengerti sebagai sesuatu hal yang benar-benar ada atau terjadi.
Dalam pasal tersebut diungkapkan, alat bukti adalah surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik, dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Denny menyampaikan, tautan berita yang dijadikan alat bukti pihaknya berasal dari media-media massa utama, yang tidak diragukan kredibilitasnya seperti Kompas, Tempo, detik.com, Kumparan, Tirto.id, Republika dan berbagai media massa utama lainnya.
"Kami menyakini isi berita tersebut dan menghormati sistem kerja rekan-rekan media yang melakukan 'check and recheck' (periksa ulang), sebelum mempublikasikan berita tersebut," katanya.
Apalagi sebagian besar dari tautan itu adalah peristiwa fakta yang tidak dibantah oleh yang diberitakan, sehingga dinilai diakui kebenarannya, dan dapat mempunyai nilai bukti sebagai pengakuan, katanya.
Namun demikian, terhadap alat bukti tersebut, Denny menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menilainya.
"Apapun, sekali lagi kekuatan bukti tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk menilainya," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019 di Jakarta, Jumat pagi, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Anwar Usman mendengarkan pokok permohonan pemohon, dalam hal ini kubu calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Sandiaga, yang diwakili tim hukumnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaAgus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaFakta membantu memisahkan berita dari opini atau spekulasi, memberikan dasar yang kuat agar masyarakat dapat memahami situasi yang terjadi dengan benar.
Baca Selengkapnya