Tim Hukum Prabowo Yakin Menang di MK, Ini Tiga Alasannya
Merdeka.com - Koordinator Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, optimis majelis hakim Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonannya atas putusan sidang sengketa hasil pemilu presiden 2019. Dia mengatakan, sedikitnya ada tiga alasan mengapa hakim patut berlaku demikian.
"Pertama, keyakinan atas saksi dan ahli dihadirkan tidak bisa dibantah, siapa yang mau counter? tidak ada," yakin pria karib disapa BW ini di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Kedua, BW menilai, apa yang dihadirkannya di persidangan menyuguhkan bukti-bukti baru yang merumuskan temuan dasar kecurangan yang terjadi selama Pemilu Presiden 2019.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Bagaimana cara membuktikan kebenaran fakta? Dalam konteks ini, fakta dapat dicatat, diukur, diamati, atau dibuktikan melalui pengalaman atau eksperimen yang konkret.
-
Kenapa MK membuka kesempatan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana fakta dapat diverifikasi? Fakta merupakan informasi atau pernyataan yang dapat diverifikasi secara objektif dan terbukti benar berdasarkan bukti yang ada.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
"Hal baru yang selama ini belum pernah jadi bagian dasar dari sengketa. Apa itu? Kita bisa merumuskan dalil kecurangan dari scientific identification, siapa yang bisa counter? tidak ada," jelas dia percaya diri.
Karenanya menurut BW, pertarungan pembuktian tidak terbatas hanya di C1 versi KPU dan C1 versi timnya. Namun, hakim harus dapat lebih memahami pembuktian ilmiah yang lebih modern.
Terakhir, paling penting Hakim MK harus menyoal perdebatan mengenai cawapres 01 Ma'ruf Amin bahwa dia pejabat BUMN atau bukan. Sekali lagi, BW yakin argumen tidak terbantahkan.
"Coba dicek dari pihak termohon tidak ada argumennya, ini mungkin kendalanya pada pemahaman secara utuh terhadap dalil-dalil, apalagi dengan speedy trial," tandas BW.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
Baca SelengkapnyaKhususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaHotman Paris selaku anggota tim hukum Prabowo-Gibran menegaskan, kemenangan dalam sidang ini dengan skor 100-0
Baca SelengkapnyaYusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.
Baca SelengkapnyaHotman Paris Hutapea mengklaim pihaknya akan segera memenangkan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaKata Ari, Pilpres 2024 mesti diulang supaya tidak membahayakan konstitusi di masa yang akan datang.
Baca SelengkapnyaPrabowo juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya memenangkan kontestasi pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAnwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca SelengkapnyaGerindra yakin Tim Hukum Prabowo-Gibran patahkan semua gugatan Anies-Cak Imin di MK
Baca Selengkapnya