Tim Independen sebut Budi Gunawan tak taat pada hukum
Merdeka.com - Tidak hadirnya Komjen Pol Budi Gunawan dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/1) lalu, mendapat reaksi keras dari Tim Independen. Tim yang berisi sembilan orang itu menilai tidak hadirnya Komjen Pol Budi Gunawan ke KPK sebagai bentuk sikap melawan hukum.
"Selain akan berdampak pada penegakan hukum di Indonesia, tindakan Komjen Budi Gunawan (BG) tersebut juga memberikan contoh tidak baik terhadap institusi kepolisian," kata Sekretaris Tim Sembilan Hikmahanto Juwana di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), seperti dilansir Antara, Minggu (1/2).
Pihaknya merasa prihatin terhadap sikap calon Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi dan telah disetujui DPR tersebut yang tidak hadir memenuhi panggilan resmi KPK.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Sebagai calon Kapolri dan penegak hukum, BG sudah seharusnya mematuhi setiap proses hukum yang sedang dijalaninya," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Independen Syafii Maarif juga menyampaikan hal yang sama. Buya Syafii menyayangkan ketidakhadiran Bambang Gunawan di KPK.
"Sebagai calon Kapolri dan penegak hukum, Komjen Pol BG seharusnya memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di KPK," katanya.
Dia mengatakan seharusnya Bambang Gunawan juga dapat bersikap seperti Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang menyatakan siap hadir untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus keterangan palsu di Bareskrim Mabes Polri.
"Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan akan hadir mematuhi semua proses hukum terkait kasus yang disangkakan Bareskrim Mabes Polri," katanya.
Menurut dia, saat ini Tim Independen juga terus memantau seluruh proses hukum termasuk sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan yang dijadwalkan akan berlangsung pada 2 Februari 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Baginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Lemhanas bisa mengundang narasumber yang disebutnya lebih mumpuni untuk membicarakan soal antikorupsi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
Baca SelengkapnyaTim hukum Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, menuding Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional.
Baca SelengkapnyaSebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaYudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
Baca SelengkapnyaSidang etik Nurul Ghufron dijadwalkan berlangsung pada Jumat (6/9).
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaAli tak bersedia ketidakhaduran Firli Bahuri besok disebut mangkir.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca Selengkapnya