Tim investigasi Fraksi PKS sebut bebas visa penyebab maraknya TKA
Merdeka.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera membentuk Tim Investigasi terkait polemik Tenaga Kerja Asing. Hasilnya, tim ini merekomendasikan agar pemerintah berpihak kepada tenaga kerja lokal yang masih banyak menganggur dan membutuhkan pekerjaan.
"Pemerintah yang sedang gencar melakukan pembangunan infrastruktur dan membutuhkan biaya besar perlu diingatkan pentingnya keberpihakan terhadap tenaga kerja sendiri yang masih banyak menganggur dan membutuhkan pekerjaan," kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).
Dari hasil investigasi, tim mendapatkan kesimpulan sementara bahwa ada masalah dalam regulasi dan kebijakan pemerintah, yaitu lemahnya pengawasan terhadap TKA.
-
Apa yang dilakukan KITB untuk menyerap tenaga kerja lokal? Penyerapan tenaga kerja dimulai dari warga desa penyangga yang ada di sekitar KITB. Warga yang direkrut tersebut adalah warga yang telah mendapatkan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Apa solusi Kemnaker atasi kesenjangan pasar kerja? Sebagai solusi mengurangi kesenjangan pasar kerja, pihaknya telah membuat kebijakan link and match yang mengarah pada kebijakan membangun integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja yang terpadu.
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
-
Di mana agen penyaluran tenaga kerja beroperasi? Demi menagih uang yang telah disetorkan ke HS, ia bersama puluhan orang yang merasa tertipu mendatangi rumah milik ibu dari HS, lokasinya berada di Gang Rambutan RT 1 RW 4 Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kudus.
-
Bagaimana proses rekrutmen tenaga kerja lokal di KITB? Caswiyono mengatakan bahwa setelah melalui proses panjang berupa pelatihan dan sertifikasi, warga sekitar mulai direkrut perusahaan KITB, salah satunya PT Yih Quan Foot Wear.
-
Siapa yang dilibatkan dalam program padat karya? Pada setiap awal pelaksanaan kegiatan padat karya infrastruktur, pihaknya sudah memberikan data KK (kepala keluarga) miskin kepada kelompok untuk dilibatkan dalam pekerjaan padat karya.
Kebijakan yang dimaksud di antaranya Perpres 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, kebijakan bebas visa berdasarkan Perpres 69 Tahun 2015 (45 negara) dan Perpres 21 Tahun 2016 (169 negara), dan penghapusan kewajiban TKA berbahasa Indonesia berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2015.
Jazuli menyebut, kebijakan pemerintah yang longgar terhadap investasi asing termasuk kebijakan bebas visa menjadi penyebab maraknya migrasi TKA terutama dari China ke Indonesia.
"Tujuannya agar menjadi perhatian pemerintah bahwa kesejahteraan rakyat melalui pemenuhan lapangan kerja untuk rakyat harus lebih diutamakan daripada tenaga kerja asing betapapun kita perlu investasi," tegasnya.
Hal tersebut dianggap sebagai persoalan serius terkait keberpihakan pemerintah pada nasib tenaga kerja dan juga menyangkut kedaulatan negara terutama di bidang ekonomi.
"Jangan sampai atas nama investasi negara kita rugi apalagi sampai mengorbankan kebutuhan lapangan kerja rakyat sendiri," tandas Jazuli.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan tenaga kerja asing dalam proyek strategi nasional selalu menjadi polemik.
Baca SelengkapnyaPengembangan investasinya akan dibedakan menjadi investasi di sektor padat karya dan sektor padat modal.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaData Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta menjadi provinsi penyumbang kasus tertinggi PHK.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.
Baca SelengkapnyaJumlah PHK di Jakarta pada Januari-Juni 2024 menembus 7.469 orang. Angka itu bertambah 6.786 orang atau 994% atau hampir 1.000% dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaKasus PMI Non Prosedural ini kerap terjadi karena iming-iming keberangkatan yang mudah, tidak membutuhkan pelatihan dan kompetensi bidang.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Slamet, mengungkapkan kekhawatirannya terkait impor beras besar-besaran lima tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikannya saat mengunjungi SMK Mitra Industri 02 di Pati, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.
Baca Selengkapnya