Tim Kalong Bongkar Penjualan Ribuan Baby Lobster di Jember, Satu Pelaku Diringkus
Merdeka.com - Tim Kalong Polres Jember menggagalkan upaya penyelundupan bayi lobster. Tim tersebut baru dibentuk beberapa minggu jelang Lebaran.
"Pada Rabu (11/5) pagi kemarin, Tim Kalong berhasil menggagalkan upaya penjualan 1.300 baby lobster. Penyidikan kami mengamankan seorang pelaku dengan inisial DF, warga Kecamatan Puger, Jember dan saat ini sudah berada di Mapolres Jember," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Kamis (12/5).
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial H yang merupakan broker atau penyuplai baby lobster ke DF berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran petugas.
-
Bagaimana lobster biru ditangkap? Sebagai seorang nelayan sejak 2013, Haass menyampaikan keberuntungannya dan keistimewaan menemukan lobster biru dalam perangkapnya.
-
Siapa yang menemukan lobster biru? Dalam pengakuannya, Haass memperkirakan bahwa lobster tersebut berusia sekitar 10 tahun. Ia juga mengatakan, 'Ini penemuan yang langka. Saya pasti ingin melepaskannya kembali ke laut, dan Anda dapat melihat di salah satu video yang ditangkap oleh nelayan lain sebelumnya dan mencetak ekornya dua kali, jadi dia tidak bisa disimpan.'
-
Siapa yang mengevakuasi buaya itu? Petugas BKSDA Cirebon mengevakuasi seekor buaya di wilayah permukiman warga Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu [26/7].
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Rencana akan dikirim ke Banyuwangi, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota ini.
Hery menjelaskan, modus dari pelaku adalah membeli baby lobster tersebut dari orang berinisial H yang saat ini masih buron.
Pelak DF yang merupakan pengepul akan menghubungi pembeli dari Banyuwangi untuk menentukan tempat pengambilan baby lobster tersebut.
"Jadi pelaku mendapatkan baby lobster dari H yang saat ini dalam perburuan kami, di mana setelah pelaku mendapatkan cukup baby lobster, pelaku akan menghubungi pembeli di atasnya untuk menentukan tempat transaksinya yang selalu berpindah-pindah untuk mengelabui petugas," jelas Hery.
Penjualan baby lobster yang dilakukan secara ilegal ini merupakan tindak pidana kejahatan karena dilakukan tanpa izin, dan pelaku juga tidak memiliki SIUP yang diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
"Penjualan secara ilegal yang dilakukan pelaku ini bisa dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 88 Junto pasal 16 ayat 1 atau pasal 92 ayat 1 junto pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dan Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 92 junto pasal 26 UU RI nomor 19 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana ancaman untuk pelaku adalah maksimal 8 tahun," papar Hery.
Sementara DF, dalam pengakuannya di hadapan media mengatakan, dia sudah melakukan aktivitas mengepul baby lobster ini selama dua tahun. Untuk satu baby lobster jenis Pasir ia jual seharga Rp6 ribu dan untuk jenis baby lobster mutiara dijual seharga Rp10 ribu rupiah per ekor.
Sedangkan untuk pengiriman baby lobster ke pembeli di atasnya, DF mengaku biasanya membawa baby lobster tersebut menggunakan plastik untuk pembungkusnya, kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.
"Untuk membawa baby lobster ini kami membungkusnya dengan plastik yang sudah diberi oksigen, kemudian kami masukkan ke dalam tas ransel untuk diantar ke pembeli, kadang pembeli datang ke Jember, kadang kami bertemu di gunung Kumitir," pungkas DF kepada wartawan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca SelengkapnyaPolisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang
Baca SelengkapnyaKeberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan aparat penegak hukum yang telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi.
Baca SelengkapnyaUpaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan 99.250 benih lobster ke Vietnam, digagalkan petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dua kurir, S (35) dan M (42), pun turut ditangkap.
Baca SelengkapnyaKKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaPelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca SelengkapnyaPetugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KKP juga memperketat pengawasan di jalur udara
Baca SelengkapnyaRatusan ribu Benih Bening Lobster hasil selundupan disita dari Bandara Juanda
Baca SelengkapnyaPolisi akan melakukan pendalaman terkait tempat-tempat pemasok BBL yang berpotensi saling berkaitan.
Baca Selengkapnya