Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim khusus Kejagung buru tersangka korupsi penjualan kondensat Honggo Wendratno

Tim khusus Kejagung buru tersangka korupsi penjualan kondensat Honggo Wendratno Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno masuk DPO. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Tim Terpadu Pemburu Terpidana dan Tersangka Koruptor saat ini sudah mulai aktif kembali dengan mempunyai target dan sasaran yang jelas. Tim itu dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung, Arminsyah dan diisi oleh beberapa lembaga hukum lainnya.

"Ya semua pekerjaan harus punya target dan sasarannya harus jelas. Hanya tim terpadu lintas sektoral, yang koordinir memang Wakil Jaksa Agung, tapi di dalamnya itu ada beberapa unsur. Ada Polri, Kemenlu dan banyak lagi yang lain," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).

Dia meyakini, tim yang dipimpin Arminsyah akan berhasil dan sesuai dengan target dan sasarannya. Hal itu agar para buronan tak akan bisa hidup dengan bebas dan tenang.

Orang lain juga bertanya?

"Dengan sinergitas antara program tabur 311 kita dengan tim terpadu dengan kordinatornya Wakil Jaksa Agung akan lebih bagus hasilnya dan kita harapkan akan lebih. Sehingga kita beri pesan kepada semua buron itu enggak ada tempat aman untuk mereka," ujarnya.

Politisi Partai NasDem ini menegaskan semua yang menjadi buronan akan terus dikejar termasuk tersangka atas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas, eks Direktur Utama TPPI, Honggo Wendratno.

"Semuanya buron akan kita kejar. Tentunya di luar negeri ada tata cara yang berbeda. Di sana kita koordinasi dengan tata cara yang bersangkutan. Dengan tim terpadu lagi mereka bisa bekerja di sana. Kenapa, karena ada unsur polisi di situ. Akan dimintakan ke Interpol akan dimasukkan red notice dan sebagainya. Sinergitas semua pihak dengan menangani perkara korupsi akan lebih baik," tegasnya.

Namun, saat ditanya soal masalah pelimpahan tahap dua Honggo, dirinya menjawab semua itu urusan penyidik yang menangani kasus tersebut. Karena, dirinya hanya menerima berkas saja dan meneliti apakah berkas pelimpahan tahap dua sudah sesuai atau belum.

"Tanya kepada penyidiknya. Kita terima berkas perkaranya kita teliti dan kita nyatakan lengkap, sehingga tindak lanjutnya penyidik serahkan kepada JPU untuk tersangka dan barang buktinya. Tersangkanya ada 3 itu, semuanya harus diserahkan dalam waku bersamaan biar penyelesaian biar lebih cepat," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.

Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.

Namun, yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura. Akan tetapi, Singapura melalui akun Facebook Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia membantah keberadaan Honggo di Singapura.

"Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Kami telah menyampaikan hal ini kepada pihak berwenang Indonesia pada kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang kami dan kewajiban internasional," demikian pernyataan resmi Kemelu Singapura, seperti dikutip dari akun Facebook Kedubes Singapura untuk Indonesia, Sabtu (13/1) malam.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan hukum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, sebesar kerugian negara mencapai USD 2.717.894.359,49 atau Rp 38 triliun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Bansos!
Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Bansos!

KPK menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi penyaluran bansos beras. Salah satunya Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Kejagung Soal Pencegahan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie ke Luar Negeri Usai Terseret Kasus Korupsi Timah
Penjelasan Kejagung Soal Pencegahan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie ke Luar Negeri Usai Terseret Kasus Korupsi Timah

Tersangka Hendry Lie telah diminta memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T

Kejagung periksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jabodetabek, Usut Korupsi Bansos Presiden
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jabodetabek, Usut Korupsi Bansos Presiden

KPK menggeledah sejumlah tempat di Jabodetabek untuk mengusut kasus korupsi Banpres.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos, KPK Panggil Rudijanto Tanorsoedibjo
Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos, KPK Panggil Rudijanto Tanorsoedibjo

Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos, KPK Panggil Rudijanto Tanorsoedibjo

Baca Selengkapnya
Kasus di Basarnas, Kepala Baguna PDIP Max Ruland Rugikan Negara Puluhan Miliar
Kasus di Basarnas, Kepala Baguna PDIP Max Ruland Rugikan Negara Puluhan Miliar

KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

Baca Selengkapnya
Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Ditahan Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos di Kemensos
Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Ditahan Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos di Kemensos

Kuncoro ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 7 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Deretan Kasus Korupsi Besar Ditangani Kejagung pada 2024
Deretan Kasus Korupsi Besar Ditangani Kejagung pada 2024

Total tersangka yang berhasil diungkap oleh Kejagung sebanyak 23 orang dalam kasus megakorupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Kejagung Bakal Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Sudah dua kali pemanggiilan Hendry Lie sebagai salah satu tersangka kasus timah, tapi yang bersangkutan tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Max Ruland Boseke Dicegah ke Luar Negeri, Tersangka Korupsi di Basarnas
Politikus PDIP Max Ruland Boseke Dicegah ke Luar Negeri, Tersangka Korupsi di Basarnas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus baru di Basarnas RI. Salah satu tersangkanya politikus PDIP, Max Ruland Boseke.

Baca Selengkapnya
KPK Mulai Usut Korupsi Pengadaan Bansos Presiden Tahun 2020
KPK Mulai Usut Korupsi Pengadaan Bansos Presiden Tahun 2020

KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Presiden (Banpres) Joko Widodo saat penanganan Pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya
KPK Usut Gratifikasi Pengadaan Katalis di PT Pertamina, 4 Orang Dikabarkan Jadi Tersangka
KPK Usut Gratifikasi Pengadaan Katalis di PT Pertamina, 4 Orang Dikabarkan Jadi Tersangka

Dalam kasus ini pihaknya sudah mencegah empat pihak ke luar negeri.

Baca Selengkapnya