Tim Kuasa Hukum Ahok kecewa pada putusan Majelis Hakim
Merdeka.com - Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pada 3 Januari 2017 di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ketua Tim Penasihat Hukum (Ahok), Trimoelja Soerjadi mengaku kecewa setelah mendengar keputusan Majelis Hakim tersebut. Sebab sejak awal pihaknya sangat yakin eksepsi terhadap kasus dugaan penistaan agama ini dapat diterima.
"Jadi kami menghormati putusan pengadilan. Beda pendapat itu kan hal yang biasa. Jadi kami menempuh upaya hukum pada waktunya. Kami tetap menghormati putusan pengadilan, jadi kami tunggu saja minggu depan mulai pemeriksaan saksi-saksi," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (27/12).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
Saat ini pihaknya akan mempersiapkan diri untuk lanjutan sidang selanjutnya. Terutama untuk menghadirkan saksi-saksi yang akan meringankan atau bisa membantah dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pasti ada ya (saksi meringankan), melihat situasi tidak bijak saya menyampaikan siapa saksi-saksinya. Karena ini menyangkut keselamatan dan keamanan," terangnya.
Mantan pengacara Marsinah ini menjelaskan, setidaknya ada belasan saksi yang akan disiapkan tim penasihat hukum. Namun mereka bukan hanya menyiapkan saksi mata, tetapi juga saksi ahli.
Mengenai rencana pemindahan lokasi sidang, Trimoelja mengaku tidak memiliki masalah dengan keputusan tersebut. Sebab tidak ada alasan untuk tidak sepakat dengan pemindahan sidang ke Auditorium Kementerian Pertanian.
"Oh itu kewenangan Mahkamah Agung ya, jadi kami terima saja. Kami tidak punya alasan untuk keberatan," tutupnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaRefly mengaku bangga terhadap tiga hakim berani melakukan dissenting opinion.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaMA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief mengatakan keberpihakan yang dilakukan Jokowi terhadap pasangan tertentu telah mencederai sistem keadilan pemilu
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat barisan KLB Demokrat akan menentukan sikap dan arah politik.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya