Tim kuasa hukum Ahok kembali ajukan 7 saksi fakta dan 14 saksi ahli
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengajukan tujuh saksi fakta ke penyidik Bareskrim Polri. Tujuh saksi itu akan diajukan tim Ahok secara resmi dalam pekan ini.
"Tujuh orang untuk saksi fakta, hari minggu ini harus mengajukan surat resmi, akhir minggu ini sudah bisa selesai surat kita dan mudah-mudahan akhir minggu ini sudah bisa diperiksa saksinya," kata Sirra Prayuna di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).
Selain 7 saksi fakta, tim Ahok juga bakal menghadirkan 14 saksi ahli baik dari ahli bahasa, ahli pidana atau pun ahli agama. Mereka akan memberikan keterangan kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara Ahok.
-
Kenapa jumlah saksi diubah? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
"Ya memang yang sudah diperiksa dalam penyelidikan itu kan 14 ahli, ahli bahasa pidana agama," ujarnya.
Dikatakan Sirra, semua saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan tidak ada yang baru masih sama dengan saksi-saksi yang dihadirkan pada pemeriksaan sebelumnya. Mengingat, pemeriksaan dilakukan hanya untuk menyempurnakan keterangan para saksi yang masih kurang.
"Kalau untuk proses penyidikan maka dia harus projusticia harus disempurnakan secara formil menurut KUHP untuk bisa selanjutnya diajukan ke kejaksaan," pungkas Sirra.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo meyakini saksi dan ahli yang dibawanya akan semakin menguatkan posisinya di muka majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaSecara teknis, MK memberi kesempatan yang sama seperti yang dilakukan oleh pemohon 1 yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin kemarin.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang disampaikan di persidangan sebelumnya, jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan totalnya 19 orang.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra hingga Hotman Paris selaku tim kuasa hukum, menegaskan hari ini membawa delapan ahli dan enam saksi ke persidangan.
Baca SelengkapnyaTujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).
Baca Selengkapnya