Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim Kuasa Hukum Kritisi Kejanggalan Pengenaan Pasal pada Rizieq Syihab

Tim Kuasa Hukum Kritisi Kejanggalan Pengenaan Pasal pada Rizieq Syihab Habib Rizieq ditahan polisi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) mengkritik langkah kepolisian dalam proses penegak hukum terhadap Pimpinan FPI Rizieq Syihab. Menurut mereka, terdapat sejumlah kejanggalan pada sangkaan pasal yang digunakan sebagai dasar ketentuan pidana.

Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro menilai sangkaan yang ditetapkan kepada Rizieq sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan memakai Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan dugaan perbuatan pidana penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP, tidaklah tepat.

Rizieq semula hanya akan diminta keterangannya sebagai saksi menyangkut berkumpulnya orang-orang atau kerumunan di kediamannya tersebut. Namun pada 10 Desember ditetapkan sebagai tersangka untuk perbuatan pidana yang mengumpulkan orang-orang atau menciptakan kerumunan tersebut.

"Lalu, dalam pemeriksaan oleh penyidik pada 12 Desember, dinyatakan bahwa HRS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, juga disangkakan dengan Pasal 160 KUHP atas perbuatannya 'menghasut orang-orang untuk berkumpul atau menciptakan kerumunan' di kediamannya sehubungan dengan acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW," kata Sugito dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/12).

Atas hal itulah, Rizieq ditahan dengan sangkaan pasal berlapis dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sebagaimana Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dengan pidana paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta dan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun untuk sangkaan Pasal 160 KUHP junto Pasal 216 KUHP.

Menurut tim kuasa hukum, Polisi terkesan memaksakan kehendak. Dilihat dari pasal-pasal pidana yang diterapkan ke Rizieq. Dia mengatakan, Pasal 93 UU Karantina sejak lama disadari memiliki kelemahan. Karena cenderung tidak memiliki kepastian hukum.

"Bersifat pasal karet, dan tidak selaras dengan asas legalitas dalam Hukum Pidana itu, bisa ditarik kesana-kemari dan tampaknya terbukti menimpa HRS," katanya.

Akibatnya, kata Sugito, sanksi pidana penjara yang dapat diakumulasi dengan sanksi denda menjadikan norma hukum ini tidak sesuai dengan asas kepastian hukum atau lex certa yang juga kurang tegas dalam mengatur atau lex stricta.

"Bahayanya, pelakunya bisa saja cuma didenda secara administratif atau dipenjarakan, atau bisa juga kedua-duanya. Semua tergantung pada aparat penegak hukum.

Menurutnya, seharusnya dalam pemidanaan ini berlaku prinsip 'ultimum remedium'. Sanksi pidana penjara sebagai pilihan terakhir apabila sanksi administratif masih bisa diberikan.

"Bukankah jika sudah ada aturan pidana khusus, maka aturan pidana umum dapat dikesampingkan (lex specialis drogat legi generali. Pasal 93 UU Karantina Kesehatan sudah menentukan 'setiap orang yang tidak mematuhi karantina Kesehatan' dan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan diancam dengan pidana sebagaimana dalam norma pasal ini," jelasnya.

"Dengan demikian ketentuan pidana tentang penghasutan dimuka umum dengan mengumpulkan orang yang dikaitkan dengan Pasal 160 KUHP, serta melawan perintah undang-undang sebagaimana Pasal 216 KUHP sudah tidak dapat dipergunakan karena sudah termaktub dalam frase menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantina kesehatan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Syihab tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP tentang Penghasutan.

"Saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Dikutip dari berbagai sumber, Pasal 160 KUHP berisi tentang upaya penghasutan. Berikut isinya:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan, Pasal 216 KUHP berisi:

ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Rizieq sebagai penyelenggara peristiwa kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pasca kepulangannya dari Saudi Arabia beberapa waktu lalu.

Saat itu, Rizieq menggelar hajatan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan. Padahal saat ini wabah Covid-19 belum berakhir.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro

Atas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
DPR Sentil Polisi soal Kasus Pegi Setiawan: Jangan Lagi Rakyat jadi Kambing Hitam
DPR Sentil Polisi soal Kasus Pegi Setiawan: Jangan Lagi Rakyat jadi Kambing Hitam

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengingatkan Polri agar tidak asal tangkap seperti kasus Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya

Dalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara

Baca Selengkapnya
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah

Permohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Arief Hidayat Beberkan Keganjilan Putusan MK soal Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres/Cawapres
Arief Hidayat Beberkan Keganjilan Putusan MK soal Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres/Cawapres

Keganjilan ditemukan Arief seperti proses sidang yang lama hingga penarikan perkara perbaikan dilakukan kuasa hukum pemohon.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel

Ketua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya