Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim Paslon Pilkada Bengkalis Bahrun-Herman Dilaporkan atas Dugaan Politik Uang

Tim Paslon Pilkada Bengkalis Bahrun-Herman Dilaporkan atas Dugaan Politik Uang Tim sukses Paslon Abi Bahrum-Herman bagikan pupuk. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Dugaan politik uang atau money politic berupa pupuk urea disubsidi yang dilakukan tim sukses pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis nomor urut 2 Abi Bahrun-Herman (AMAN). Tim itu dilaporkan ke Bawaslu Riau.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, perkara tersebut sudah mulai menemukan titik terang. Sebab, Bawaslu telah memintai pendapat ahli.

"Prosesnya sudah memasuki tahap permintaan pendapat ahli," ujar Rusidi, Senin (2/11).

Meski tak menyebut siapa para ahli tersebut, Rusidi menyampaikan ada dua orang ahli yang dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Pilkada tersebut. "Ada dua ahli yang direncanakan sebelumnya. Saya belum dapat laporannya," jelas Rusidi.

Terkait kapan akan dipanggilnya dua pasangan yang diusung oleh PKS dan PPP itu, Rusidi menjelaskan hal itu tergantung dari hasil permintaan pendapat para ahli tadi. Namun saat ini pihanya tengah mempelajari dugaan money politic tersebut.

"Tunggu saja dulu, masih diproses," ucap Rusidi.

Dari informasi yang dirangkum Bawaslu diberikan waktu lima hari dalam proses penyelidikan ini. Dimana proses tersebut akan menentukan apakah kasus dugaan politik uang dilanjutkan atau dihentikan.

Sementara, Pengamat Hukum UMRI, Raja Desril berpendapat bahwa jika ada salah satu tim paslon yang hadir dalam pemberian itu dan menyuruh agar memilih salah satu paslon, atau tidak memilih salah satu paslon, maka itu memenuhi unsur pelanggaran.

"Jika dua unsur seperti ada tim dan ada menyuruh untuk memilih atau tidak memilih salah satu paslon, maka sudah memenuhi unsur money politik," kata Desril kepada merdeka.com.

Desril merujuk pada Pasal 187A Undang-undang Pilkada, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.

"Sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1 miliar," jelas Desril.

Hal senada juga disampaikan oleh Praktisi Hukum Yusuf Daeng. Ia menyebutkan jika paslon tersebut terbukti melakukan money politik maka dapat didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada Bengkalis.

"Iya (bisa didiskualifikasi). Tapi hukum pidana harus mampu membuktikan dengan akurat fakta dan kronologis pidananya. Hukum dan politik memang tipis, tapi di lapangan instansinya harus selalu berkolaborasi dalam penegakan hukum atau law enforcement," kata Yusud Daeng.

"Makanya panwas memang harus extra ketat dan dituntut sangat independen dan profesional. Selain itu sangat dituntut keberanian dengan segala resiko dan jangan lari dari SOP," imbuhnya.

Pengamat Politik dari Universitas Riau, Saiman Pakpahan menyebutkan kasus tersebut secara teori hukum harus sampai ke pengadilan. Agar terlihat jelas apakah benar-benar money politic atau tidak.

"Dengan dugaan money politik begini, paslon dan partai pengusung dan pendukung, akan menjadi perbincangan publik, terutama di level civil society," katanya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Aam Herbi SH menilai, laporan dugaan money politik terhadap tim sukses Abi Bahrum dan Herman sudab memenuhi unsur. Sebab, ada tim paslon AMAN yang berfoto dengan masyarakat dengan dua jari pertanda nomor urut di Pilkada Bengkalis.

"Kita menilai itu sudah memenuhi unsur. Tinggal menunggu proses oleh Gakumdu lalu dilimpahkan ke pengadilan," kata Aam.

Untuk diketahui, tim sukses paslon berslogan Aman itu dilaporkan dengan dugaan money politic yakni melakukan pembagian pupuk disubsidi harga 50 persen ke para petani di Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya Nepotisme Jokowi ke Saksi AMIN: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara?
Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya Nepotisme Jokowi ke Saksi AMIN: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara?

Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya soal Nepotisme: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara Ahli?

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.

Baca Selengkapnya
FOTO: Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Melapor ke Bawaslu RI
FOTO: Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Melapor ke Bawaslu RI

Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Saksi Kubu AMIN di Jawa Timur Ungkap Kepala Desa Dimobilisasi dan Diancam Jika Tidak Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Saksi Kubu AMIN di Jawa Timur Ungkap Kepala Desa Dimobilisasi dan Diancam Jika Tidak Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Temuan itu berdasarkan aduan diterima Tim Hukum Nasional AMIN Jatim melalui layanan call center yang dibuka sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu 2024, Timnas AMIN Ungkap Banyak Saksi Diancam Dipolisikan
Kumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu 2024, Timnas AMIN Ungkap Banyak Saksi Diancam Dipolisikan

Bukti-bukti kecurangan tersebut bakal diserahkan kepada Bawaslu dan MK.

Baca Selengkapnya
Rapat Tim Hukum AMIN Dihadiri TPN Ganjar-Mahfud, Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Rapat Tim Hukum AMIN Dihadiri TPN Ganjar-Mahfud, Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Ari menjelaskan baik dari kubu 01 dan 03, sama-sama menemukan fakta.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Kubu Prabowo Cecar Saksi Ahli Amin | Serda Adan Bunuh Casis TNI AL & Kuras Harta Keluarga
TOP NEWS: Kubu Prabowo Cecar Saksi Ahli Amin | Serda Adan Bunuh Casis TNI AL & Kuras Harta Keluarga

Dalam sidang, saksi ahli dari dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dicecar pertanyaan tim hukum Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
Saksi AMIN Ungkap Polda Jateng Sempat Kumpulkan Ratusan Kades Jelang Pilpres 2024, Lapor Bawaslu Tapi Dinyatakan Tak Lengkap
Saksi AMIN Ungkap Polda Jateng Sempat Kumpulkan Ratusan Kades Jelang Pilpres 2024, Lapor Bawaslu Tapi Dinyatakan Tak Lengkap

Pemanggilan kepala desa seluruh Karanganyar oleh Polda Jateng itu dilakukan pada 29 November 2023. Total, ada 176 kepala desa

Baca Selengkapnya
Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi
Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi

Dugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara

Baca Selengkapnya
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadwal Ulang Periksa Dua Caleg Demokrat Terkait Dugaan Kasus Politik Uang
Bawaslu Jadwal Ulang Periksa Dua Caleg Demokrat Terkait Dugaan Kasus Politik Uang

Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta

Baca Selengkapnya