Tim Pembela Jokowi harap vonis 2 tahun untuk Alfian Tanjung jadi pembelajaran
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Alfian Tanjung dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan tetap menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Alfian terbukti memfitnah Jokowi dalam ceramahnya yang menyebut presiden ketujuh itu sebagai antek PKI.
Rambun Tjajo, salah satu Deklarator Tim Pembela Jokowi (TPJ) menyatakan menyambut baik keputusan MA sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan.
"Putusan ini harus menjadi pelajaran bagi siapapun di Indonesia yang melakukan atau bermaksud melakukan perbuatan fitnah dan penyebaran kebencian dalam bentuk apapun. TPJ memandang bahwa Mahkamah Agung telah menjalankan amanahnya sebagai benteng keadilan, yang dengan tetap istiqomah pada putusan pengadilan pertama," kata Rambun melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (8/6).
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Siapa yang pecat Jokowi? Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.
Menurut dia, perkara ini masuk kategori kasus 'penghapusan diskriminasi ras dan etnis' yang sepantasnya tidak terjadi di NKRI, di negara yang mendasari kebhinekaan dalam berbangsa.
Sementara juru bicara TPJ Dedi Mawardi mengatakan, semua pihak tidak boleh melakukan ujaran kebencian, fitnah, hoaks, terlebih dilakukan kepada seorang presiden yang dipilih secara konstitusional.
"Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan Alfian Tanjung dan berujung pada pemidanaan atas dirinya, sepantasnya menjadi bahan refleksi bagi kita bersama, dan semoga ini mempunyai efek jera kepada siapapun yang melakukan atau bermaksud melakukan perbuatan jahat yang serupa," tegasnya.
Sebagai bangsa yang bermartabat dan berdaulat, Dedi menambahkan, sudah saatnya semua pihak bersama-sama membangun bangsa dan negara ini menjadi bangsa yang besar yang dihormati oleh negara-negara lain.
"Di tengah keprihatinan terhadap merebaknya praktik-praktik fitnah dalam penyebaran kebencian dengan berbagai bentuknya, TPJ hadir untuk melakukan aksi-aksi melawan fitnah dan ujaran kebencian, khususnya yang ditujukan kepada pribadi Presiden Jokowi, sebagai inisiatif para Advokat dalam berkontirbusi untuk membangun praktek politik demokrasi yang berkeadaban dan berkemajuan," pungkasnya.
Kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi berawal dari ceramah Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya. Ceramah ini kemudian tersebar melalui media sosial Youtube. Kemudian, pada 26 Februari 2017, Sujatmiko, warga Surabaya, melaporkan isi ceramah di youtube itu, dinilai mengandung ujaran kebencian kepada diri seseorang, dalam hal ini adalah Presiden Jokowi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaRaja Juli Antoni merasa Presiden Jokowi akhir-akhir difitnah karena pernyataan elite politik.
Baca SelengkapnyaPanel menegaskan bahwa pengumuman sikap ProJo tersebut merupakan arahan langsung dari Jokowi.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai permintaan maaf Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya wajar saja
Baca SelengkapnyaRizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024
Baca SelengkapnyaIa menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaJokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti
Baca Selengkapnya