Tim Pendamping Penyidik Korupsi Bansos Covid-19 Bantah Intimidasi Saksi
Merdeka.com - Tim pendamping atas para penyidik perkara korupsi Bantuan Sosial (Bansos) March Falentino angkat suara saat mengetahui dirinya dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Agustri Yogasmara alias Yogas. March dan satu rekan penyidik dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik saat melakukan proses penyidikan.
March menegaskan selama proses penyidikan meliputi penggeledahan ke tempat-tempat yang diduga memiliki barang bukti, tidak pernah ada kekerasan fisik ataupun intimidasi terhadap Yogas.
"Kami tegaskan bahwa tidak pernah terjadi intimidasi apalagi kekerasan fisik," ucap March dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Ia menuturkan selama bertugas seluruh tim selalu menjalankan penggeledahan dan pemeriksaan sesuai kode etik dan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk menjamin tidak adanya intimidasi atau tindakan di luar batas para penyidik, tim selalu mendokumentasikan kegiatan penyidikan dengan merekam video.
Pun halnya di ruang pemeriksaan saksi. March menjamin, proses pemeriksaan dilakukan secara profesional. Bahkan selama pemeriksaan saksi, deputi bidang pendindakan dapat mengawasi langsung.
Sehingga lanjut dia, secara nalar menurut March sangat aneh laporan Yogas ke Dewas KPK tentang adanya intimidasi dan kekerasan fisik.
"Dengan pengawasan melekat seperti ini, dapat dipastikan bahwa penyidik KPK selalu menjalankan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tidak mungkin terjadi penganiayaan," jelasnya.
March menambahkan, jika terdapat hal yang membuat saksi tidak nyaman, bukan berarti kondisi tersebut sebagai bentuk intimidasi. Sejatinya, proses penegakan hukum bukan untuk menyenangkan atau menjatuhkan seseorang. Terlebih lagi, laporan ini dibuat oleh pihak yang berkaitan dengan kasus korupsi Bansos.
March menyoroti latar belakang Yogas sebagai pelapor memiliki kaitan erat dalam kasus korupsi ini. Berdasarkan fakta persidangan, tanggal 2 Juni 2021, disebutkan bahwa Yogas diduga pemilik jatah 400.000 paket untuk paket bansos termin ke-1 hingga termin ke-12.
Paket itu diduga dimiliki bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari fraksi PDIP Ihsan Yunus dan adik Ihsan Yunus bernama Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram.
"Agustri Yogaswara juga diduga menerima dua buah sepeda mewah dan uang dari vendor Bansos," ucap March.
Dengan latar belakang tersebut, March berharap Dewas dapat secara bijaksana memproses laporan yang dibuat Yogas. Sebab, imbuhnya, laporan ini mengganggu proses penyidikan yang masih berjalan di KPK.
"Proses etik ini sedikit banyak mempengaruhi proses penyidikan korupsi dana bansos. Hal ini dikarenakan penyidik harus membagi waktu/ tenaga/ konsentrasi antara penyidikan dan proses etik. Kami yakin, Dewan Pengawas akan memutus perkara ini seadil-adilnya sesuai dengan peraturan kode etik yang berlaku di KPK, dan sesuai fakta-fakta yang muncul di persidangan."
Seorang saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam pengadaan bansos sembako Covid-19 bernama Agustri Yogasmara alias Yogas melaporkan dua orang penyidik KPK yaitu MNP dan MPN.
Yogas dalam laporannya mengatakan kedua penyidik melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam proses penggeledahan dan pemeriksaan Yogas sebagai saksi dalam perkara bansos Covid-19.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banpres) saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek 2020.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah sejumlah tempat di Jabodetabek untuk mengusut kasus korupsi Banpres.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.
Baca SelengkapnyaDiketahui, untuk anggarannya berasal dari APBN tahun 2020 mencapai Rp753 miliar
Baca SelengkapnyaKPK mengungkap korupsi dalam pengadaan bantuan Presiden untuk warga terdampak pandemi.
Baca SelengkapnyaUntuk satu tahap paket, KPK mengungkapkan terdapat sekitar dua juta paket yang dikerjakan oleh Ivo.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap proyek dari bansos Jokowi itu mencapai Rp900 miliaran.
Baca SelengkapnyaModus yang dilakukan tersangka korupsi bansos Presiden hampir serupa seperti pada saat kasus korupsi eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi bantuan Presiden bermula dari OTT kasus suap bantuan Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca Selengkapnya