Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim Penyusun RUU KUHP: UU KPK tetap berada di luar KUHP

Tim Penyusun RUU KUHP: UU KPK tetap berada di luar KUHP Gedung KPK. ©blogspot.com

Merdeka.com - RUU KUHP menimbulkan polemik di masyarakat. Salah satunya terkait kemungkinan pelemahan KPK apabila RUU KUHP itu disahkan karena tindak pidana korupsi dimasukan di dalamnya.

Tim penyusun pun ramai-ramai membantahnya. Salah satunya Prof Muladi. Dia menjelaskan, khusus tindak pidana korupsi dalam KUHP hanya diatur core crimenya saja atau tindak pidana pokok.

"Kalau korupsi itu yang terkenal core crime pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999. Itu melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau kooperasi dan merugikan keuangan negara. Pasal 3 menyalahgunakan wewenang dan tindak pidana suap," katanya di Jakarta, Rabu (6/6).

Muladi menjelaskan, Core dimasukan ke dalam KUHP sebagai tindak pidana khusus. Hanya saja ada beberapa modifikasi dengan alasan rasionalitas.

"Akan tetapi tidak sama sekali mengurangkan tanpa rasional tapi pemberatannya dan ada suatu hal yang tetap sebagai delik khusus tetap dibiarkan hidup di luar KUHP," terang dia.

"Jadi Undang-undang 31 Tahun 1999, Undang-undang KPK tetap ada di luar KUHP. Tapi core crimenya sebagai jembatan diatur di dalam rancangan KUHP ini atau KUHP baru," sambung dia.

Karenanya, ahli lainnya, Prof Hakristuti menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir. KPK tidak akan dilemahkan. Undang-undang 31 Tahun 1999 menerangkan secara jelas.

Bunyinya, setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Udang-undang 31 Tahun 1999.

"Artinya walaupun ada di dalam KUHP, maka tindak pidana korupsi ini tetap menjadi kewenangan KPK dan penegakan hukum lain," terang dia.

"Ini adalah landasan kuat untuk penegakan hukum termasuk KPK dalam menangani tindak pidana korupsi," dia menambahkan.

Hakristuti menduga itulah yang menjadi pemicu RUU KUHP menjadi polemik di masyarakat. "Ini nampaknya ada overside. Tidak dibaca oleh teman-teman yang mengatakan bahwa ini akan melemahkan legitimasi KPK," tutup dia.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya

Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Keberadaan KPK: Dipertahankan atau Dibubarkan?
Pro Kontra Keberadaan KPK: Dipertahankan atau Dibubarkan?

Lemahnya pengawasan terhadap internal lembaga, dan dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya
Analisis Penyebab Konflik Internal KPK, Ada 2 Faktor
Analisis Penyebab Konflik Internal KPK, Ada 2 Faktor

Hubungan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewas KPK kian memanas.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan

RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.

Baca Selengkapnya
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan

Sistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Bicara Revisi UU KPK: Kita Pelajari, Mungkin Agak Lemah
Mahfud MD Bicara Revisi UU KPK: Kita Pelajari, Mungkin Agak Lemah

Mahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya