Tim Penyusun RUU KUHP: UU KPK tetap berada di luar KUHP
Merdeka.com - RUU KUHP menimbulkan polemik di masyarakat. Salah satunya terkait kemungkinan pelemahan KPK apabila RUU KUHP itu disahkan karena tindak pidana korupsi dimasukan di dalamnya.
Tim penyusun pun ramai-ramai membantahnya. Salah satunya Prof Muladi. Dia menjelaskan, khusus tindak pidana korupsi dalam KUHP hanya diatur core crimenya saja atau tindak pidana pokok.
"Kalau korupsi itu yang terkenal core crime pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999. Itu melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau kooperasi dan merugikan keuangan negara. Pasal 3 menyalahgunakan wewenang dan tindak pidana suap," katanya di Jakarta, Rabu (6/6).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Muladi menjelaskan, Core dimasukan ke dalam KUHP sebagai tindak pidana khusus. Hanya saja ada beberapa modifikasi dengan alasan rasionalitas.
"Akan tetapi tidak sama sekali mengurangkan tanpa rasional tapi pemberatannya dan ada suatu hal yang tetap sebagai delik khusus tetap dibiarkan hidup di luar KUHP," terang dia.
"Jadi Undang-undang 31 Tahun 1999, Undang-undang KPK tetap ada di luar KUHP. Tapi core crimenya sebagai jembatan diatur di dalam rancangan KUHP ini atau KUHP baru," sambung dia.
Karenanya, ahli lainnya, Prof Hakristuti menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir. KPK tidak akan dilemahkan. Undang-undang 31 Tahun 1999 menerangkan secara jelas.
Bunyinya, setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Udang-undang 31 Tahun 1999.
"Artinya walaupun ada di dalam KUHP, maka tindak pidana korupsi ini tetap menjadi kewenangan KPK dan penegakan hukum lain," terang dia.
"Ini adalah landasan kuat untuk penegakan hukum termasuk KPK dalam menangani tindak pidana korupsi," dia menambahkan.
Hakristuti menduga itulah yang menjadi pemicu RUU KUHP menjadi polemik di masyarakat. "Ini nampaknya ada overside. Tidak dibaca oleh teman-teman yang mengatakan bahwa ini akan melemahkan legitimasi KPK," tutup dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaLemahnya pengawasan terhadap internal lembaga, dan dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaHubungan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewas KPK kian memanas.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca Selengkapnya