Tim Siber Polri Buru Penyebar Info Korban Fintech Rela Digilir
Merdeka.com - Polisi ultimatum financial technology (fintech) pinjaman online yang menagih hutang dengan cara-cara serampangan.
Salah satunya yang dicontohkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo yakni kasus yang terjadi di Solo. Seorang perempuan berinisial YI dilecehkan karena tidak mampu melunasi pinjaman.
"Itu perbuatan melawan hukum jelas. Itu modus-modus yang dilakukan oleh fintech fintech untuk menekan konsumen yang belum mampu melunasi utangnya," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (29/7).
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang mengungkapkan modus penipuan digital? Salah satu agen Brilink di Kecamatan Sanden bernama Supri Suharsana membongkar modus yang kerap dialami para korban.
-
Apa modus penipuan debt collector pinjol? Di era digital seperti sekarang ini, pinjaman online (pinjol) semakin populer sebagai solusi keuangan cepat. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
Dedi menjelaskan, saat ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sedang mengidentifikasi seluruh perusahaan fintech yang legal maupun yang ilegal.
"Itu sedang didalami siber. Legal di sini maksudnya yang terdaftar di OJK," ujar dia.
Sebelum sebuah iklan beredar dan jadi viral, dalam iklan itu perempuan bernama YI memberi tawaran mengejutkan, yakni rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi utangnya di aplikasi fintech bernama Incash. Dalam iklan itu, YI juga menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya.
Akan tetapi setelah dikonfirmasi ternyata iklan tersebut tidak benar. Bahkan, kini YI menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya untuk melaporkan perusahaan fintech Incash ke Polresta Solo atas pencemaran nama baik.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.
Baca SelengkapnyaPenipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca SelengkapnyaAdaKami menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang bunuh diri.
Baca SelengkapnyaPihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari.
Baca SelengkapnyaPolri membongkar modus baru pelaku judi online dengan menawarkan berbagai janji manis untuk menjerat para pemain.
Baca SelengkapnyaDalam pesan itu, nasabah diminta untuk membayar cicilan atas pinjamannya.
Baca SelengkapnyaVeri AFI kembali dengan kabar bahwa ia menjadi korban pemerasan oleh layanan pinjaman online.
Baca SelengkapnyaViral perusahaan Pinjaman Online (pinjol) AdaKami yang disebut melakukan teror dan mengancam kepada nasabah.
Baca SelengkapnyaPelaku akan menyerahkan rekening yang jumlahnya bisa ratusan kepada pengepul.
Baca SelengkapnyaDi media sosial beredar foto Kapolri dengan narasi perintah untuk menangkap debt collector
Baca SelengkapnyaDiharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.
Baca SelengkapnyaAda syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.
Baca Selengkapnya