Tim sukses Foke mulai serang Jokowi
Merdeka.com - Tiga hari pasca pencoblosan, pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli mulai melancarkan aksi. Hari ini, pasangan yang kalah dengan Jokowi-Ahok dalam quick count tersebut akan mengundang media untuk jumpa pers dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Jokowi-Ahok.
Melalui undangan yang disampaikan berantai lewat Blackberry message, Sabtu (14/7), tim sukses pasangan Foke-Nara akan menggelar jumpa pers pukul 12.30 WIB di Media Center Foke-Nara. Jumpa pers tersebut berisi dua agenda.
Agenda pertama, tudingan Foke-Nara atas politik uang yang dilakukan oleh pasangan Jokowi-Ahok. Tidak dijelaskan secara detil politik uang seperti apa yang dimaksud. Sedangkan tudingan kedua adalah adanya upaya pemaksaan kehendak agar Pilgub DKI Jakarta berlangsung 1 putaran dengan menabrak UU.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana Jokowi meminta awak media untuk informasi lebih lanjut? 'Tanyakan langsung ke Kapolri. Kapolri ada. Kapolri? Kapolri ada. Tanyakan ke kapolri langsung,' ujar dia.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Gimana caranya Jokowi ikut kampanye? Pasal 281 mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
Seperti diberitakan sebelumnya, ketentuan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta yang didasarkan pada dua Undang-undang (UU) dinilai bermasalah. Meskipun salah satu UU yang dijadikan dasar adalah UU khusus, yakni UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, ketentuan Pilkada dinilai sama dengan ketentuan yang ada dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Akhirnya, ketentuan Pilkada ini diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Pasal 11 ayat (2) UU Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta menjadi rujukan bagi orang-orang yang melakukan konspirasi jahat untuk membatalkan Pilkada satu putaran. Mereka ingin dua putaran, maka pasal ini yang digunakan dengan dalih UU khusus," ujar kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh sebelum mendaftarkan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (13/7) kemarin.
Sholeh mengatakan, Pasal 11 ayat (2) UU Pemerintahan Provinsi DKI bukan merupakan UU khusus jika dikaitkan dengan Pilkada. Menurutnya, UU ini lebih terkait tata kelola pemerintahan dan bukan pilkada. "Bagi saya, pasal ini bukan pasal yang khusus. Karena UU ini khusus tata kelola pemerintahan, bukan Pilkada," kata dia.
Selain itu, Sholeh menambahkan, ketentuan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta dua putaran juga tidak memiliki alasan yang kuat. Ini karena hanya ada satu pasal yang memuat ketentuan itu. "Dalam UU ini hanya satu pasal yang mengatur Pilkada. Itupun penetapan, apabila tidak mencapai 50 persen, maka putaran kedua," ucapnya.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Somasi pertama dikirim oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada tanggal 9 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDugaan adanya kecurangan pada PIlpres 2024, membuat isu pemakzulan Jokowi muncul.
Baca SelengkapnyaRocky heran kasusnya masih dilanjutkan, padahal Jokowi menanggapi santai kritriknya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau bohong yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, penyidik juga perlu mendalami pro kontra yang terjadi di masyarakat atas pernyataannya yang dianggap menghina Jokowi.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan setuju dengan pendapat Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaTim Hukum 01, Ari Yusuf Amir mengatakan kecurangan pemilu melibatkan Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaDia pun meminta kepada pihak terkait, baik Bawaslu, DKPP, Kepolisian agar menangkal tiga skenario melawan hukum ini.
Baca SelengkapnyaBeberapa pernyataan Rocky yang menjadi catatan Johannes, diantaranya soal penundaan pemilu.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.
Baca SelengkapnyaPernyataan Rocky itu dianggap hoaks dan bernuansa hasutan.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Selengkapnya