Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pencabulan di Polman
Merdeka.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama tim Intel Kejati Sulbar dan tim Kejari Polman menangkap satu buronan terpidana kasus pencabulan, Ahmad Islami. Ahmad ditangkap tidak berselang lama setelah tim Intel Kejati menangkap satu buronan sebelumnya.
"Pada Selasa 3 November 2020 bertempat Desa Sidodadi (Ujung Baru) Kabupaten Polman dilakukan penangkapan atas nama terpidana Ahmad Islami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dilansir Antara, Selasa (3/11) siang.
Penangkapan Ahmad Islami dilakukan atas instruksi Kajati Sulbar Johny Manurung sebagai wujud dukungan program kerja Jaksa Agung dalam penegakan hukum sekaligus bentuk nyata keseriusan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan Pengadilan.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Terpidana yang sejak pagi hari sudah diintai akhirnya diikuti bergerak keluar rumah dan akhirnya diamankan di area lorong sekitar rumah oleh tim Jaksa Eksekutor Kejari Polman dibawah pengamanan Tim Intel Kejati Sulbar tanpa perlawanan," tutur Hari.
Terpidana Ahmad Islami saat ini telah dibawa ke Kejari Polewali untuk menjalani tes cepat sebelum diserahkan ke Lapas, setelah buron selama dua tahun dalam perkara pidana pencabulan guna menjalani putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2378 K/Pid.Sus/Anak/2018 dengan amar putusan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya