Timbun dan Jual Masker dengan Harga Tinggi, 4 Orang di Bogor Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Polres Bogor menangkap sindikat penimbunan dan penjualan masker kesehatan serta hand sanitizer. Para tersangka menjual masker dan hand sanitizer dengan harga tidak wajar. Mereka ditaksir mampu meraup omzet hingga Rp160 juta.
Dari tangan empat tersangka, MA, MF, DW dan AW yang diciduk di rumah, Jalan Kolo Edy Yoso Martadipura, kawasan Stadion Pakansari, polisi mengamankan 232 botol pembersih tangan (hand sanitizer) serta 336 boks masker kesehatan.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan, para pelaku menjual hand sanitizer dengan harga Rp120 ribu per botol, dari harga awal Rp20 ribu per botol.
-
Siapa yang membeli topeng? Ternyata, Aziz sengaja membeli topeng tersebut untuk bercanda.
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Setelah semua bahan masker tercampur dengan baik, aplikasikan masker secara merata ke seluruh wajah yang telah dibersihkan sebelumnya. Pastikan untuk menghindari area sekitar mata dan bibir, karena kulit di daerah tersebut lebih sensitif terhadap bahan-bahan yang digunakan.
-
Siapa yang bisa menggunakan masker ini? Masker ini biasanya sesuai untuk kebanyakan jenis kulit, tetapi bagi mereka yang memiliki kulit sensitif, sangat disarankan untuk melakukan tes patch terlebih dahulu.
Sementara untuk satu boks masker wajah berisi 50 lembar, dijual Rp345 ribu per boks dari harga awal Rp20 ribu per boks.
"Dijual di sekitar Bogor, mereka mendapat barangnya dengan membeli di apotek lalu disimpan dan dijual dengan harga tidak wajar. Saat ini ketahui mereka sedang menjual di Pakansari," kata Roland, Senin (9/3).
Polisi juga masih melakukan pengembangan, terkait adanya kerja sama sindikat ini dengan apotek. "Aksi mereka ini sejak adanya wabah Corona saja. Kita tangkap di rumahnya, tanggal 6 Maret 2020," kata dia.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 107 ayat 1 Jo Pasal 29 ayat 1 dan/atau Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar," tegasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi meringkus empat pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi untuk dijual secara ilegal. Barang bukti diamankan 17,2 ton pupuk bersubsidi.
Baca SelengkapnyaCara pungli dilakukan dengan mengutip langsung kepada para pedagang lebih dari tiga kali dan dilakukan orang berbeda pada pukul 03.00 hin
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaCara pungli dilakukan dengan mengutip langsung kepada para pedagang.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaRibuan barang kedaluarsa tersebut diperoleh pelaku dari online shop, dan dijual kembali secara online di bawah harga pasaran.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaTeranyar, polisi mengungkap sindikat produsen tembakau sintetis di wilayah Kota Tangerang Selatan
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaJika ada yang mau menjual bayi maka akan diberikan sejumlah uang. Kisarannya antara Rp 10-15 juta yang dijual di Bali.
Baca Selengkapnya