Timses Calon Bupati Banyumas nomor 1 ketahuan kampanye tanpa izin
Merdeka.com - Tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas nomor urut 1, Mardjoko-Ifan Haryanto, ketahuan berkampanye tanpa mengantongi izin. Mereka berkampanye di Desa Gunung lurah Cilongok RT 2 RW 4 wilayah kecamatan Cilongok, Rabu (14/3) lalu.
Acara tersebut juga dihadiri langsung oleh Calon Bupati Banyumas, Mardjoko. Warga yang hadir kurang lebih 70 orang.
Mengkarifikasi kampanye tak berizin itu, Panwascam Cilongok memanggil Muzayanatul Aliyah, anggota tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas nomor urut 1 Mardjoko-Ifan Haryanto. Muzanatul dipanggil untuk diklarifikasi terkait pelanggaran administrasi tersebut, Selasa (20/3) sore.
-
Dimana Cak Imin kampanye di Wonosobo? Cak Imin akan mengawali kampanye dengan menghadiri deklarasi 5000 Laskar Santri di Lapangan desa Tambi kecamatan Kejajar Wonosobo.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Kenapa Anies-Cak Imin gencar kampanye? Di waktu yang tersisa, tiap paslon kian gencar turun ke lapangan menemui ribuan relawan dan pendukungnya di tiap daerah.
-
Apa yang dikampanyekan Bupati Ipuk di Hari Santri Banyuwangi? 'Sebagaimana tema hari santri, Jihad Santri Jayakan Negeri, bisa berupa jihad melawan perundungan di lingkungan pendidikan,' pesan Ipuk saat memberikan amanat pada upacara HSN di halaman Pendopo Shaba Swagata Blambangan, Minggu (22/10).
-
Siapa Pj Bupati Banyumas yang baru? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
Anggota Panwascam Cilongok, Isrodin mengatakan pihaknya sengaja menguntit kegiatan tim paslon. Ia lalu menanyakan ke panitia soal legalitas kampanye mereka di sela acara. Panitia tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Mereka hanya menunjukkan surat pemberitahuan tanpa dibubuhi setempel yang dianggap tidak sah," kata Isrodin.
Timses diketahui kemudian belum mengantongi izin kegiatan dari Kepolisian berupa STTP untuk menyelenggarakan kegiatan kampanye itu. Hasil klarifikasi, anggota timses telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak terkait.
Anggota timses berdalih telah mengurus STTP ke Polres Banyumas untuk kegiatan kampanye itu. Namun sebelum STTP keluar, pihaknya terburu menyelenggarakan kegiatan itu atas permintaan warga.
"Alasan itu tetap tidak dibenarkan," kata Isrodin.
STTP jadi syarat mutlak bagi paslon untuk menyelenggarakan setiap kegiatan kampanye mereka. Pelanggaran administrasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum atau kegiatan lainnya.
Hasil klarifikasi saksi dan terlapor ini telah dikaji dalam rapat pleno, Selasa (20/3) sore. Keputusan dalam rapat pleno itu menghasilkan rekomendasi yang ditujukan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrasi.
"Kami mengingatkan kembali ke setiap paslon untuk mematuhi aturan yang ada, terutama terkait STTP," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan Tim Pengawal Demokrasi diterima Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan nomor 001/PL/PB/Prov/14.00/X/2024.
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaTidak ada kaitannya sama sekali dengan apa yang selama ini Cak Imin dan Anies lakukan saat masa kampanye.
Baca SelengkapnyaDengan demikian, fokusnya pada pekan pertama adalah memperkenalkan pasangan urut nomer 2 tersebut pada warga Jawa Barat secara umum.
Baca SelengkapnyaTemuan itu berdasarkan aduan diterima Tim Hukum Nasional AMIN Jatim melalui layanan call center yang dibuka sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaProses tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima laporan resmi dari pelapor.
Baca SelengkapnyaJohn menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat salah satunya berupa video.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.
Baca SelengkapnyaVideo Penghulu Karya Mukti dan Penghulu Bagan Nibung serta perangkatnya deklarasi mendukung caleg beredar dan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAnies memulai kampanye di Tegal dengan menghadiri kampanye akbar ‘Jalan Sehat Bareng AMIN’ pukul 07.30 WIB.
Baca SelengkapnyaDeklarasi dukungan itu masuk kategori pelanggaran pilkada.
Baca SelengkapnyaKepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati
Baca Selengkapnya