Timses keberatan kebijakan pembatasan sumbangan bagi paslon Pilkada
Merdeka.com - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Gus Ipul - Puti keberatan terkait kebijakan donatur pilkada terhadap pasangan calon.
Berdasarkan Pasal 74 Ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, KPU membatasi donasi sumbangan bagi pasangan calon sebesar Rp 416 M.
Tim pemenangan pasangan calon Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno mempertanyakan wacana KPU Jatim terkait pembatasan penggalangan dana kampanye. Sebelumnya, pembatasan dana kampanye tiap paslon maksimal Rp 416 miliar.
-
Bagaimana Gus Ipul menilai PKB? Keras! Ulama NU Gus Ipul Blak blakan Cak Imin & PKB Tak Naikkan Pamor Anies
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa saja yang diusulkan untuk Pilgub Jatim? 'Jadi, kepala daerah incumbent misalnya itu muncul beberapa nama. Kalau dari kalangan menteri misalnya, ada Ibu Risma (Tri Rismaharini), ada Pak Abdullah Azwar Anas, ada Pak Pramono Anung. Pak Pramono ini laris manis, nih. Ada yang mengusulkan di Jakarta, ada yang mengusulkan di Jawa Timur,' ucap Hasto.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
Sekretaris tim pemenangan Gus Ipul-Puti Sri Untari mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan alasan di balik wacana pembatasan itu. Menurut dia, seharusnya tidak jadi soal bila ada elemen masyarakat yang sukarela menyumbang dana untuk pemenangan paslon pilihannya.
"Sebenarnya ini merupakan bentuk antusiasme masyarakat kepada paslon pilihannya. Artinya, mereka mencintai paslon itu," katanya usai rapat pleno penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Jatim di kantor KPU Jatim, Surabaya, Senin (12/2).
Menurut politisi PDIP ini, tidak ada pembahasan mengenai pembatasan dana kampanye dalam Peraturan KPU yang telah ditentukan. Hingga pertemuan terakhir yang diikutinya, Untari juga membantah ada pembahasan soal pembatasan ini.
"Yang ada hanya pembatasan sumbangan, secara perseorangan maksimal Rp 75 juta. Untuk corporate, Rp 750 juta," ungkap Untari.
Gus Ipul-Puti Guntur ©2018 Merdeka.com
Selain itu, ada elemen masyarakat yang memiliki keterikatan batin dengan partai politik tertentu. Khusus terhadap PDIP, ia menuturkan, banyak kalangan pengusaha kecil hingga besar punya keterikatan batin dengan partainya.
"Apalagi dengan hadirnya sosok Puti, pengusaha-pengusaha yang sejak dulu Soekarnois tertarik untuk membantu menyumbang untuk pemenangan Gus Ipul - Puti," kata Sekretaris DPD PDIP Jatim itu.
Untari juga menegaskan, pihaknya tidak pernah menawarkan kepada para investor maupun donatur yang menyumbang, akan menggantinya, khususnya dengan kebijakan tertentu bila paslonnya terpilih.
"Hingga saat ini, tidak ada bargaining itu. Kalau mau membantu, ikhlaslah. Kami tidak mau ketika pasangan kami jadi, justru mereka tersandera. Kami ingin mereka mengembangkan pemikirannya untuk mencapai visi misi mereka," jelas dia. (mdk/paw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.
Baca SelengkapnyaKPU Jatim sudah membuat batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp492.224.647.000.
Baca SelengkapnyaKPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRelawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) merilis laporan terkait dana kampanye untuk para calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden 2024.
Baca SelengkapnyaSri menjelaskan setiap paslon wajib melaporkan awal dana kampanye hingga pukul 22.00 Wita, Rabu (24/9).
Baca SelengkapnyaSeorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaKetiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Nurochman-Heli Suyanto, Firhando Gumelar-Rudi, dan Dayanti-Kresna Dewanata Phrosakh.
Baca SelengkapnyaSaldi meyakini pembagian bansos untuk menaikkan elektoral adalah sebuah keniscayaan.
Baca SelengkapnyaRelawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca Selengkapnya