Tindak lanjuti putusan MK, Mendagri & Jokowi rapat bahas kolom agama di blanko e-KTP
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, akan mengadakan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, hari ini Selasa (3/4). Dalam rapat itu akan dibahas soal nasib blanko e-KTP pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kolom agama.
Ada opsi akan dibahas bersama pemerintah. "Saya hanya melaporkan implikasi dari putusan MK bagaimana kami menyampaikan empat opsi di blanko e-KTP. Karena menyangkut sensitif jadi mana yang disetujui kabinet," kata Tjahjo di Graha Manggala Wanabhakti, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/4).
Dalam rapat juga dibahas mengenai peletakan tulisan kepercayaan dan keagamaan. Peletakan itu, kata Tjahjo, harus dilakukan sebaik mungkin tanpa menyinggung penganut agama dan ataupun penganut kepercayaan.
-
Siapa yang berhak memilih? KPU sudah menentukan siapa saja yang bisa menjadi pemilih dalam pemilu.hal itu tertuang dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagai berikut: 1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
-
Siapa yang berpendapat bahwa toleransi itu bukan soal semua agama sama? Toleransi itu dasarnya bukan semua agama sama. Tapi, pemeluk setiap agama menghormati pemeluk agama lain yang meyakini kebenaran agamanya masing-masing.
-
Siapa yang beralih keyakinan? Namun, kini, Rayn Wijaya telah mengikuti keyakinan yang sama dengan Ranty Maria.
-
Siapa yang berhak menentukan ibadah diterima? Sebab, hanya Allah yang berhak menentukan amal ibadah mana yang layak diterima dan yang tidak.
-
Gimana identitas agama berpengaruh ke ketakutan akan kematian? Hasil studi menunjukkan bahwa pasien yang memiliki identitas keagamaan yang kuat tidak selalu mengalami kurangnya ketakutan akan kematian. Namun, keberadaan identitas keagamaan dapat mengubah hubungan antara ketakutan akan kematian dan perilaku bunuh diri.
-
Siapa saja yang menolak pembentukan Kementerian Agama? Pada sidang PPKI 19 Agustus 1945 lagi-lagi pembentukan Kementerian Agama diusulkan, tetapi hanya 6 orang yang menyetujui. Beberapa tokoh penting justru menolak usulan ini. Siapa saja? Ada Johannes Latuharhary yang mengusulkan kepada rapat agar masalah-masalah agama diurus Kementerian Pendidikan. Rupanya usul tersebut didukung seorang wakil Islam dari Lampung, yaitu Abdul Abbas. Selain itu, Iwa Kusumasumatri, seorang nasionalis dari Jawa Barat, setuju gagasan perlunya Kementerian Agama. Hanya saja, karena pemerintah itu sifatnya nasional, agama seharusnya tidak diurus kementerian khusus. Penolakan juga datang dari tokoh pendidikan Taman Siswa, yaitu Ki Hadjar Dewantara. Beliau lebih suka urusan-urusan agama menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri.
"Opsinya nanti akan diputuskan agama sendiri bagi enam agama sah, kepercayaan sendiri. Tapi maaf kepercayaan ada yang engga mau, mintanya satu KTP, atau agama sendiri di bawahnya ada kepercayaan. Kalau garis miring kan agama sama dengan kepercayaan padahal tidak sama. Walaupun orang kepercayaan mengatakan 'kami agama karena bertaqwa pada Tuhan'. ini kan sangat-sangat sensitif," ucapnya.
"Maka melalui ratas bisa ada masukan dari pihak-pihak dari Kemenag, Kemendiknas," tandasnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dalam sidang yang digelar, Selasa (7/11). Gugatan yang didaftarkan pada 28 September 2016 itu meminta MK mengabulkan agar penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom 'agama' pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Seperti dilansir dari mahkamahkonstitusi.go.id, dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata Agama juga dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.
Baca SelengkapnyaMK menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui dalam UU Adminduk.
Baca SelengkapnyaLebih dari 4.000 penghayat kepercayaan belum ganti kolom agama di KTP.
Baca Selengkapnya"Jadi nggak boleh merasa kecil, sama-sama punya saham kok, yang beda kan devidennya saja, nah pembagiannya itu dibuat harus proporsional," kata Menag Yaqut.
Baca Selengkapnya"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ormas keagamaan memiliki kontribusi besar dalam pengembangan ekonomi umat.
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaPentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca Selengkapnya