Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tindak lanjuti putusan MK, Mendagri & Jokowi rapat bahas kolom agama di blanko e-KTP

Tindak lanjuti putusan MK, Mendagri & Jokowi rapat bahas kolom agama di blanko e-KTP e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, akan mengadakan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, hari ini Selasa (3/4). Dalam rapat itu akan dibahas soal nasib blanko e-KTP pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kolom agama.

Ada opsi akan dibahas bersama pemerintah. "Saya hanya melaporkan implikasi dari putusan MK bagaimana kami menyampaikan empat opsi di blanko e-KTP. Karena menyangkut sensitif jadi mana yang disetujui kabinet," kata Tjahjo di Graha Manggala Wanabhakti, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/4).

Dalam rapat juga dibahas mengenai peletakan tulisan kepercayaan dan keagamaan. Peletakan itu, kata Tjahjo, harus dilakukan sebaik mungkin tanpa menyinggung penganut agama dan ataupun penganut kepercayaan.

Orang lain juga bertanya?

"Opsinya nanti akan diputuskan agama sendiri bagi enam agama sah, kepercayaan sendiri. Tapi maaf kepercayaan ada yang engga mau, mintanya satu KTP, atau agama sendiri di bawahnya ada kepercayaan. Kalau garis miring kan agama sama dengan kepercayaan padahal tidak sama. Walaupun orang kepercayaan mengatakan 'kami agama karena bertaqwa pada Tuhan'. ini kan sangat-sangat sensitif," ucapnya.

"Maka melalui ratas bisa ada masukan dari pihak-pihak dari Kemenag, Kemendiknas," tandasnya.

Seperti diketahui, MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dalam sidang yang digelar, Selasa (7/11). Gugatan yang didaftarkan pada 28 September 2016 itu meminta MK mengabulkan agar penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom 'agama' pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

Seperti dilansir dari mahkamahkonstitusi.go.id, dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata Agama juga dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama

UU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Permohonan Warga Tak Beragama Tercatat dalam KTP dan KK, Ini Alasannya
MK Tolak Permohonan Warga Tak Beragama Tercatat dalam KTP dan KK, Ini Alasannya

MK menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui dalam UU Adminduk.

Baca Selengkapnya
Belum Ganti Kolom Agama KTP, Begini Nasib Ribuan Penghayat Kepercayaan di Banyuwangi
Belum Ganti Kolom Agama KTP, Begini Nasib Ribuan Penghayat Kepercayaan di Banyuwangi

Lebih dari 4.000 penghayat kepercayaan belum ganti kolom agama di KTP.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut: Umat Kristiani Punya Saham Atas Republik Ini, Jadi Jangan Minder
Menag Yaqut: Umat Kristiani Punya Saham Atas Republik Ini, Jadi Jangan Minder

"Jadi nggak boleh merasa kecil, sama-sama punya saham kok, yang beda kan devidennya saja, nah pembagiannya itu dibuat harus proporsional," kata Menag Yaqut.

Baca Selengkapnya
Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara
Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara

"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini 6 Ormas yang Tercatat Penerima Konsesi Tambang
Terungkap, Ini 6 Ormas yang Tercatat Penerima Konsesi Tambang

Pemerintah menilai ormas keagamaan memiliki kontribusi besar dalam pengembangan ekonomi umat.

Baca Selengkapnya
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
Waspadai Kelompok Tebar Narasi Kebencian buat Ciptakan Kegaduhan di Tanah Air
Waspadai Kelompok Tebar Narasi Kebencian buat Ciptakan Kegaduhan di Tanah Air

Pentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada "Mau Tidak Mau"

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya