Tindakan AM Fatwa terkait kisruh DPD dikritik
Merdeka.com - Tindakan Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa saat kisruh dalam sidang paripurna DPD mendapat kritikan. Langkah dirinya dengan memaksa pimpinan DPD untuk menandatangani usulan draf tatib masa jabatan 2,5 tahun dinilai tidak layak.
Hal itu disampaikan mantan anggota DPD periode 2004-2009 M.Yunus Syamsuddin. Menurutnya, apa yang dilakukan AM Fatwa tak hanya mencederai wibawa lembaga DPD, tetapi juga mempertontonkan tidak dewasanya yang bersangkutan dalam berpolitik.
"Kami dulu juga pengusung ide 2,5 tahun, tetapi tidak kasar seperti ini. Tindakan ini memalukan dan menurut saya perlu diambil tindakan tegas atas bergaya preman ini," kata Yunus.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Siapa yang pernah jadi anggota DPR RI? Sosok Romo Wisnoe yang begitu berpengaruh di tengah kelompok penghayat, menjadi magnet bagi partai politik saat itu. Sejumlah partai berebut menariknya menjadi anggota partai. Dan di era 1980-an, dia lolos menjadi legisltatif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa yang Mahfud MD pesan kepada Pangdam dan Kepala Daerah? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
Ia pun menyayangkan sikap tersebut. Apalagi, kata dia, setelah adanya kericuhan AM Fatwa dan sejumlah anggota lainnya menduduki kursi pimpinan begitu Ketua DPD Irman Gusman bersama wakilnya meninggalkan ruang sidang paripurna.
Berdasarkan pengalamannya menjadi anggota DPD, Yunus menegaskan tindakan AM Fatwa juga tak lazim, karena tidak pernah ada proses penandatangan dokumen dalam sidang paripurna.
Semestinya, kata dia, AM Fatwa bisa memberikan contoh yang baik sebagai seorang politisi senior. "Aneh juga, jika AM Fatwa melakukan tindakan pemaksaan kepada pimpinan untuk menandatangani konsep tatib yang akan diberlakukan, namun kenyataannya agenda meminta tanda tangan (secara paksa) kepada pimpinan di sidang Paripurna tidak mendapat persetujuan dari pleno Badan Kehormatan," ujarnya.
Ia berpendapat, apa yang dilakukan AM Fatwa dan anggota lainnya bisa diadukan ke Badan Kehormatan. "Layak untuk diajukan ke Badan Kehormatan sebagai bentuk pelanggaran etika," ucapnya.
Secara terpisah, anggota DPD asal Sumatera Utara Dedi Iskandar Batubara menyayangkan, terjadinya konflik yang membuat nama lembaga itu tercoreng di mata publik.
"Jika bisa menahan diri seharusnya isu ini terkelola di internal di DPD RI. Sikap dewasa berpolitik harusnya di ke depankan," katanya.
Menurut Dedi, secara pribadi dirinya tidak setuju jika masa jabatan pimpinan DPD dipotong hingga 2,5 tahun karena tidak sesui dengan UU MD3. "Masa jabatan pimpinan DPD RI semestinya mengikuti rezim hasil pemilihan umum yaitu lima tahun," ujarnya.
Di sisi lain, kata Dedi, pimpinan DPD saat ini tidak pernah melanggar aturan apapun dan tak pernah melanggar etika sebagai pimpinan sehingga tidak ada alasan mengganti mereka di tengah jalan.
"Justru yang harus kita lakukan adalah memperkuat posisi DPD dalam sistem tata negara dan menjadikan lembaga ini semakin berdaya guna bagi kepentingan daerah dan rakyat," tegasnya.
Sementara itu, pengamat politik dari Institute of Democracy and Education (IDE) Hasan Basri berpendapat, ada upaya kudeta yang dilakukan secara sistematis terhadap pimpinan DPD. "Kudeta ini dilakukan lewat isu memotong masa jabatan pimpinan menjadi 2,5 tahun itu," katanya.
Ia berharap hal itu tidak terjadi karena bisa mengganggu stabilitas politik nasional dan hanya merugikan kepentingan daerah dan rakyat. “DPD RI lebih baik fokus kepada hal-hal substantif," harapnya. (mdk/hrs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Baca SelengkapnyaDin menjelaskan dimasukannya nama itu, berdasarkan pertemuan dengan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, ada tujuan terselubung di balik kompaknya pemerintah dan DPR menyetujui penambahan kementerian
Baca SelengkapnyaBintan menilai Anwar Usman layak diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca SelengkapnyaMahfud Md menyoroti kualitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai ketua oleh DKPP RI terkait kasus asusila.
Baca SelengkapnyaBPIP Yudian Wahyudi Kembali menjadi sorotan publik usai membuat aturan bagi Paskibraka putri yang beragama Islam melepas jilbab saat pengukuhan di IKN.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari fraksi PDIP Mufti Anam menyentil Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo
Baca SelengkapnyaDalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan karena masalah tersebut, dapat meloloskan sosok seperti Ketua KPU maupun Ketua KPK saat ini.
Baca SelengkapnyaJimly berbicara mengenai etika yang saat ini terus menjadi sorotan publik
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca Selengkapnya