Tindas buruh bak budak, bos pabrik kuali terancam 15 tahun bui
Merdeka.com - Bos pabrik kuali di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Yuki Irawan, mulai menjalani sidang perdana dugaan kasus perbudakan dan penganiayaan terhadap karyawan di bawah umur. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (26/11).
Yuki didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan warga Negara, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 24 UU 5/1984 tentang Perindustrian, Pasal 2 undang-undang No. 21/2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 No. 23/2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," kata JPU Agus Hartono.
-
Apa yang dilakukan Bulog terhadap oknum buruh? 'Mengenai oknum buruh dalam video yang sedang banyak beredar tersebut merupakan tenaga harian lepas di gudang bukan karyawan BULOG, dan per hari ini buruh tersebut sudah tidak dipekerjakan lagi di Gudang.''Kemudian Kepala Gudang Banjar Kemantren 2 sebagai penanggungjawab kegiatan di Gudang kejadian sudah diberikan SP dan dimutasi', jelas Tomi.
-
Apa bentuk kekerasan? Kekerasan seksual mencakup semua bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Ini termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Bagaimana Bulog menindak oknum buruh? 'Mengenai oknum buruh dalam video yang sedang banyak beredar tersebut merupakan tenaga harian lepas di gudang bukan karyawan BULOG, dan per hari ini buruh tersebut sudah tidak dipekerjakan lagi di Gudang.''Kemudian Kepala Gudang Banjar Kemantren 2 sebagai penanggungjawab kegiatan di Gudang kejadian sudah diberikan SP dan dimutasi', jelas Tomi.
Dalam surat dakwaannya, JPU Agus mengatakan, dalam perekrutan karyawan, Yuki menawari para calon pekerja gaji Rp 500 ribu per bulan. Setelah 6 bulan kerja, gajinya dijanjikan naik menjadi Rp 1,5 juta per bulan.
"Selain itu para pekerja dijanjikan mendapat makanan enak, diberi rokok 1 bungkus setiap hari, mess bersih, satu kamar berisi tiga orang," katanya di depan Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring.
Namun, setelah bekerja, ternyata para korban tidak mendapat seperti apa yang dijanjikan terdakwa. Sebanyak 30 karyawan tidur dalam satu ruangan berukuran 3x4 meter dan tanpa kasur. Di dalamnya hanya terdapat satu kipas angin dan satu kamar mandi.
"Barang-barang yang mereka bawa seperti ponsel dan pakaian ditahan oleh terdakwa. Setiap hari korban hanya memakai pakaian yang mereka kenakan. Jam kerja mereka tidak tentu, dari pukul lima pagi sampai jam delapan malam, kadang sampai jam 10 hingga tidak tentu," ujar Agus.
Para pekerja juga kerap mendapat penganiayaan dan tekanan dari pengawas pabrik yang diperintah Yuki, jika mereka tidak bekerja dengan benar. "Mereka ditekan supaya bisa memenuhi target produksi 200 kuali per hari. Selain itu juga ditakut-takuti supaya tidak kabur. Beberapa korban pernah dipukuli karena berupaya kabur," ujar JPU.
Atas dakwaan tersebut, Yuki melalui kuasa hukumnya Slamet Yuwono dari Kantor Pengacara OC Kaligis, menyatakan keberatan dan akan menyampaikan eksepsi (pembelaan).
"Kami akan menyampaikan eksepsi," kata Slamet.
Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring memberikan waktu hingga Kamis (28/11) kepada kuasa hukum untuk menyusun eksepsi yang akan disampikan pada sidang selanjutnya.
"Kamis besok sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari terdakwa," katanya. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku yang sempat garang menganiaya dan mengeluarkan umpatan kasar, tidak bisa berkutik lagi saat diamankan kepolisian.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini ternyata sudah dilaporkan sejak Oktober lalu dan kembali viral di medsos. Kasus ini sudah naik ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pertimbangan penyidik, tersangka akan dilakukan penahanan.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli 11 orang anak perempuan di Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, Kota Bogor.
Baca SelengkapnyaAnak bos toko roti, George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan karyawati berinisial D.
Baca SelengkapnyaGeorge nampak mengenakan kaos biru dongker bernomor 172 dengan tulisan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur berbentuk pola lingkaran.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan korban saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).
Baca SelengkapnyaKorban sempat dimarahi, disuruh naik turun tangga malam hari hingga menampar dirinya sendiri berkali-kali.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan dialami Dwi karena GSH kesal perintahnya agar mengantarkan makanan ke kamar pribadinya ditolak.
Baca Selengkapnya