Tinggal 2 tersangka provokator kerusuhan Tanjung Balai masih ditahan
Merdeka.com - Polisi menangguhkan penahanan para tersangka pencurian dan perusakan saat kerusuhan di Kota Tanjung Balai, Sumut, pekan lalu. Penyidik tinggal menahan dua tersangka provokator.
"Hari ini 11 orang tersangka pencurian atau penjarahan serta kasus perusakan dan pembakaran ditangguhkan penahannya," kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ayep Wahyu Gunawan, Sabtu (6/8) sore.
Dia merinci sudah 21 tersangka ditangkap terkait kasus kerusuhan di Kota Tanjung Balai, Jumat (29/7) malam hingga Sabtu (30/7) dini hari. Tujuh di antaranya masih berusia di bawah umur.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Dimana kejadian penjarahan terjadi? Dalam tayangan yang beredar, warga berbondong-bondong mendatangi lokasi kecelakaan dengan membawa kresek dan karung untuk membawa pulang susu kaleng yang berserakan di jalan raya.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
Terkait tujuh tersangka yang masih di bawah umur ini telah dilakukan upaya diversi. "Mereka sudah dikembalikan ke orang tuanya," jelas Ayep.
Selain 18 tersangka tersangka pencurian atau perusakan atau pembakaran ini, terdapat 1 tersangka perusakan yang juga akan ditangguhkan penahanannya. Namun, dia masih dibawa petugas untuk kepentingan pengembangan penyelidikan.
"Jadi tinggal dua tersangka provokator yang masih ditahan. Yang ditangguhkan penahanannya tersangka pencurian, perusakan dan pembakaran," jelas Ayep.
Dia menegaskan, penangguhan penahanan ini dilakukan setelah adanya permintaan dari keluarga. Prosesnya sudah sesuai dengan hukum acara pidana. Meskipun penahanan para tersangka ini ditangguhkan, proses hukum terhadap mereka tetap berlanjut.
Ayep menyatakan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka terkait kerusuhan itu akan bertambah. Namun, yang menjadi perhatian utama saat ini adalah pemulihan pascakejadian. "Tadi kita gelar kerja bakti pembersihan perbaikan sarana yang rusak. Kita juga mengidentifikasi akar permasalahan, minggu depan kita proses penanganan akar permasalahan tadi. Sebab, bila terus dibiarkan, maka akan menjadi api dalam sekam, maka penegakan hukum tetap berjalan, tapi kita tetap memprioritaskan pemulihan dan memberi solusi untuk akar masalah," sebut Ayep.
Ditanya soal status Sisi Meiliana (41), warga yang memprotes kumandang azan, yang menjadi pangkal kerusuhan, Ayep mengatakan statusnya tetap sebagai terlapor kasus penistaan agama. "Sudah diperiksa 9 orang saksi, sudah kita layangkan surat permintaan saksi ahli (bahasa) dari USU, proses tetap berjalan, tapi paling utama adalah bagaimana pemulihan pascakonflik," tuturnya.
Seperti diberitakan, kerusuhan terjadi di Tanjung Balai, Sumut, Jumat (29/7) sekitar pukul 23.30 WIB hingga Sabtu (30/7) dini hari. Massa yang mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng serta sejumlah kendaraan di kota itu.
Aksi massa dipicu protes Meiliana terhadap suara azan dari Masjid Al Makshun di Jalan Karya, Tanjung Balai. Protes dan cara penyampaiannya menyinggung warga lainnya. Kerusuhan pun terjadi.
Polisi kemudian menetapkan 21 tersangka yang terdiri dari tersangka perusakan, pembakaran, dan provokator.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaPolisi masih terus mencari aktor di balik aksi anarkis Senin (11/09) di depan kantor BP Batam.
Baca SelengkapnyaPolisi juga menemukan sebuah sejadah yang diikat bersambung.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hanya lima orang yang menjadi tersangka. Kini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi sembilan.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 12 orang tersangka diserahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari Jakarta Selatan sampai hari ini
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 14 tahanan yang melarikan diri, namun 8 orang sudah kembali diamankan.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, belasan tahanan kabur itu terjadi pada Senin (19/2) sekitar pukul 02.40 WIB setelah kedapatan laporan dari warga sekitar
Baca SelengkapnyaAnggota Gangster yang Menyerang Petugas SPBU Pakai Sajam di Bogor Ditangkap, Ini Tampang Pelaku
Baca SelengkapnyaIa menyebut, dua orang terduga teroris yang diamankan itu yakni dari Sulawesi Tengah dan Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya