Tinggal Tanpa Izin, WN Filipina Dideportasi Dari Kupang
Merdeka.com - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi seorang warga negara Filipina berinisial MAB.
Pendeportasian MAB dilakukan melalui jalur udara dengan penerbangan rute Kupang ke Jakarta, lalu dilanjutkan penerbangan menuju Filipina.
Kasi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Kupang, Melsy Fanggi menjelaskan, MAB merupakan warga negara Filipina yang tinggal di Kupang melebihi batas waktu (over stay) dan tinggal tanpa izin.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Kenapa warga Kampung Manggal merantau? Kondisi seperti ini membuat banyak warga Kampung Manggal merantau ke luar daerah. Mereka akan kembali lagi ke kampung tersebut saat musim tanam telah tiba.
"Tinggal di Indonesia melebihi batas waktu, ilegal entry atau masuk ke Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), serta ilegal stay dan tinggal tanpa izin atau visa. MAB masuk dalam kategori itu," kata Melsy Fanggi, Senin (14/6).
MAB ditahan di tahanan Rudenim Kupang sejak September 2020. Dia dideportasi karena melanggar Pasal 113 jo, pasal 9 angka (1) dan pasal 119 angka (1) jo, pasal 8 angka (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Setelah dideportasi selanjutnya namanya akan dimasukan ke dalam daftar pencekalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai respons atas usulan pencekalan dari Rudenim Kupang," tegas Melsy.
Pendeportasian terhadap MAB menerapkan protokol kesehatan yang ketat. MAB memenuhi syarat penerbangan dengan melampirkan hasil rapid tes bagi petugas pengawalan dan swab PCR bagi MAB.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaHBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.
Baca SelengkapnyaWNA tersebut melanggar UU Keimigrasian karena overstay
Baca Selengkapnyaetugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaPetugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang pria warga negara (WN) Aljazair berinisial SAB (38).
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaMohtar dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Djuanda, Surabaya.
Baca SelengkapnyaBocah bule ini sempat menangis dan memberontak saat akan dibawa ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca Selengkapnya