Tio Pakusadewo resmi ditahan polisi 20 hari ke depan atas kasus narkoba
Merdeka.com - Kabid Humas Mapolda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sekarang ini Aktor kawakan Tio Pakusadewo telah resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan itu terhitung dari Selasa (26/10).
"Berkaitan dengan narkoba untuk hari ini yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/12).
Meskipun ada dokumen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk Tio melakukan rehabilitasi, namun kata Argo, pemeriksaan kasus akan tetap berjalan. Hingga kini pun sudah terhitung enam orang saksi diperiksa untuk kasus tersebut.
-
Siapa yang menangani kasus Tiko? 'Kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Metro Jaksel yang masih dalam tahap pendalaman,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (29/7).
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Apa yang dilakukan Tiko setelah pemeriksaan? Pada Rabu dini hari tanggal 17 Juli sekitar pukul 00.35 WIB, setelah selesai pemeriksaan, suami dari Bunga Citra Lestari ini terlihat berjalan cepat meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
"Yang bersangkutan sudah kita mintakan attachment dari BNN dan hasilnya untuk di rehabilitasi tapi kasus tetap berjalan. Sudah enam saksi sudah kita periksa," ujarnya.
Untuk diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Tio Pakusadewo atas dasar penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Atas aksinya itu, Tio ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2, subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Sudah (tersangka). Ia kita kenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2, subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI, No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kurungan minimal di atas lima tahun," kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram dengan para pelaku tindak pidana narkoba yang bolak-balik masuk penjara dan tidak pernah ada kapoknya.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus narkoba yang menjerat musisi Muhammad Virgoun Putra Tambunan atau akrab disapa Virgoun.
Baca SelengkapnyaVirgoun akan segera jalani rehabilitasi usai diamankan bersama rekan wanitanya karena narkoba?
Baca Selengkapnya