Tips Jika Ingin Menggunakan Jasa Pinjaman Online
Merdeka.com - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing membagikan tips kepada masyarakat yang ingin menggunakan jasa pinjaman online. Tongnam mengatakan, masyarakat lebih dulu melihat fintech pinjam online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tercatat saat ini setidaknya ada 113 fintech pinjam online.
"Cek semuanya ada di website OJK," kata Tongnam di Mabes Polri, Jumat (2/8).
Tongnam pun menyarankan agar meminjam sesuai kebutuhan. Pun dengan melihat kemampuan untuk membayar.
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Dimana fintech lending memberikan pinjaman? Ternyata Ini Alasan Banyak Orang Pinjam Modal ke Pinjol Dibanding ke Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Mei 2023 pembiayaan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), melalui jasa financial technology (fintech lending) mencapai Rp51,46 triliun.
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman di Fintech? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Siapa yang meluncurkan izin online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Kenapa izin online di luncurkan? Hal ini dimaksud untuk memudahkan para promotor dalam penyelenggaraan event.
"Apabila peminjam masyarakat melihat penghasilannya tidak mungkin untuk mencicil pinjaman jangan meminjam dan jangan membuat pinjaman baru untuk menutupi pinjaman lama karena ini akan menjadi risiko yang berat untuk masyarakat yang pada akhirnya membuat masyarakat merugi," ujar dia.
Selain itu, kini Tongnam sedang mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat Undang-Undang tentang fintech.
"Kalau kita lihat fintech ilegal ini memang tidak ada Undang-Undang yang mengatakan tindak pidana pada saat ini. Seperti Undang-Undang perbankan atau Undang-Undan asuransi, ini yang kita dorong sebenarnya," ujar dia
Tongnam merilis fintech pinjam online ilegal yang dihentikan Otoritas Jasa Keuangan sepanjang Januari 2018 hingga Juli 2019. Tongam pun berkomitmen akan terus mengawasi keberadaan Fintech pinjaman online tersebut di Indonesia.
"Sebanyak 1230 yang dihentikan OJK. Dari 2018-2019 ini. Di mana 2018 ada 404, kemudian 2019 ada 826, jadi total 1230 an. Kalau dilihat dari lokasi server dari kemenkominfo sebanyak 42 persen servernya tidak diketahui di mana. Di indonesia 22 persen, USA 45 persen, Singapore 8 persen, Malaysia 2 persen," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data dari OJK per 12 Juli 2024, ada sebanyak 98 pinjol yang legal atau resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat dengan aman.
Baca SelengkapnyaMayoritas, pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19-34 tahun.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaPenipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar
Baca SelengkapnyaSE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.
Baca SelengkapnyaApabila terlanjur menerima panggilan dari pihak pemberi pinjaman online ilegal, usahakan untuk selalu waspada.
Baca SelengkapnyaSarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.
Baca SelengkapnyaEntitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.
Baca Selengkapnya