Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tips Jika Ingin Menggunakan Jasa Pinjaman Online

Tips Jika Ingin Menggunakan Jasa Pinjaman Online Ilustrasi Pinjaman Online. ©2018 makeuseof.com

Merdeka.com - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing membagikan tips kepada masyarakat yang ingin menggunakan jasa pinjaman online. Tongnam mengatakan, masyarakat lebih dulu melihat fintech pinjam online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tercatat saat ini setidaknya ada 113 fintech pinjam online.

"Cek semuanya ada di website OJK," kata Tongnam di Mabes Polri, Jumat (2/8).

Tongnam pun menyarankan agar meminjam sesuai kebutuhan. Pun dengan melihat kemampuan untuk membayar.

"Apabila peminjam masyarakat melihat penghasilannya tidak mungkin untuk mencicil pinjaman jangan meminjam dan jangan membuat pinjaman baru untuk menutupi pinjaman lama karena ini akan menjadi risiko yang berat untuk masyarakat yang pada akhirnya membuat masyarakat merugi," ujar dia.

Selain itu, kini Tongnam sedang mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat Undang-Undang tentang fintech.

"Kalau kita lihat fintech ilegal ini memang tidak ada Undang-Undang yang mengatakan tindak pidana pada saat ini. Seperti Undang-Undang perbankan atau Undang-Undan asuransi, ini yang kita dorong sebenarnya," ujar dia

Tongnam merilis fintech pinjam online ilegal yang dihentikan Otoritas Jasa Keuangan sepanjang Januari 2018 hingga Juli 2019. Tongam pun berkomitmen akan terus mengawasi keberadaan Fintech pinjaman online tersebut di Indonesia.

"Sebanyak 1230 yang dihentikan OJK. Dari 2018-2019 ini. Di mana 2018 ada 404, kemudian 2019 ada 826, jadi total 1230 an. Kalau dilihat dari lokasi server dari kemenkominfo sebanyak 42 persen servernya tidak diketahui di mana. Di indonesia 22 persen, USA 45 persen, Singapore 8 persen, Malaysia 2 persen," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
Daftar Aplikasi Pinjol Resmi yang Proses Pencairan Uang Cepat Tanpa Ribet
Daftar Aplikasi Pinjol Resmi yang Proses Pencairan Uang Cepat Tanpa Ribet

Berdasarkan data dari OJK per 12 Juli 2024, ada sebanyak 98 pinjol yang legal atau resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat dengan aman.

Baca Selengkapnya
OJK Ungkap Bahayanya Pinjol, Ini Tips Agar Tak Terjerat Utang
OJK Ungkap Bahayanya Pinjol, Ini Tips Agar Tak Terjerat Utang

Mayoritas, pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19-34 tahun.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol

Penipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector

OJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar

Baca Selengkapnya
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol

SE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.

Baca Selengkapnya
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024

Masyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.

Baca Selengkapnya
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Apabila terlanjur menerima panggilan dari pihak pemberi pinjaman online ilegal, usahakan untuk selalu waspada.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal

Sarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.

Baca Selengkapnya
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal

Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.

Baca Selengkapnya