Tipu 114 Nasabah BRI se-Indonesia, 2 Warga Sulsel Raup Untung Rp 1,4 M
Merdeka.com - Tim Siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitKrimsus) Polda Sulsel berhasil membongkar sindikat penipuan dengan sistem online yang berhasil menggaet 114 nasabah BRI dengan nilai kerugian sebanyak Rp 1,4 miliar. Pelaku yang diringkus ada dua orang namun tidak satu sindikat.
Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani didampingi Direktur Dit Krimsus, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono dan Kasubdit Siber AKBP Musa Tampubolon dalam jumpa pers bersama Executive Vice President Divisi Layanan Dan Kontak Center PT Bank Rakyat Indonesia (Tbk), Dedi Junaeni, Jumat, (11/1) di Mapolda Sulsel.
Kedua pelaku Suparman (30), warga Kabupaten Wajo dan Sudirman (34), warga Kabupaten Sidrap, Sulsel. Dari pelaku disita barang bukti laptop, ponsel, flashdisk, puluhan sim card berbagai merek dan modem.
-
Bagaimana penipu menawarkan pinjaman BRI? 'Dibuka hari ini pinjaman nasabah BRI, bisa kak, biaya admin dipotong saat pencairan Rp20rb per 1 jutanya. Gimana minat? Hubungi nomor saya WA 088184xx039,' narasi yang diunggah akun Facebook Elsa Safira.
-
Apa modus penipuan yang terjadi di BRI? Adapun salah satu modusnya adalah melalui aplikasi yang tidak resmi atau bodong yang membuat korban dengan sadar memberikan persetujuan untuk mengizinkan aplikasi tersebut mengakses aplikasi SMS.
-
Bagaimana modus penipuan yang pernah dialami oleh Agen BRIlink? Modus penipuan yang pernah dialaminya tak hanya satu dua macam. Suatu hari pernah ada seseorang sebelumnya sudah melakukan transaksi pembayaran di gerai milik Marjono. Tak lama setelah transaksi selesai, orang itu kembali lagi. Dia bilang pada Marjono kalau uang yang dikirim barusan belum terkirim ke pemilik rekening tujuan sambil menunjukkan struk pembayaran yang berisi jumlah uang nominal yang dikirim barusan. Marjono tahu itu struk palsu yang sudah diedit oleh orang tersebut.'Untungnya saya punya rekap. Setiap transaksi pembayaran pasti langsung saya catat,' kata Marjono saat ditemui Merdeka.com pada Kamis (7/3).
-
Apa modus penipuan yang sering dialami oleh Agen BRIlink? Beberapa kali ia didatangi seseorang yang meminta dikirimi uang ke alamat rekening tertentu.Orang itu berkata kalau uang itu harus segera dikirim karena untuk membayar pengobatan salah seorang anggota keluarga yang habis kecelakaan.
-
Bagaimana BRI menanggapi kasus penipuan ini? BRI juga terus proaktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap dan menangkap pelaku yang terlibat berbagai tindakan kejahatan perbankan yang merugikan nasabah dan masyarakat secara umum.
-
Siapa korban penipuan di BRI? Yang mengakibatkan salah satu nasabah tabungan di Kota Malang, Jawa Timur harus kehilangan saldo di rekeningnya hingga Rp1,4 miliar.
"Keduanya melakukan tindak penipuan serupa ke ratusan nasabah BRI dari seluruh Indonesia dengan modus menawarkan pinjaman dengan bunga rendah melalui website internet banking palsu atas nama BRI. Dengan syarat menyetor 10 persen dari total nilai permintaan pinjaman. Ini yang menggiurkan dan menjebak nasabah sehingga mereka begitu saja membagi nomor rekening, pasword e-banking saat diarahkan mengisi formulir oleh pelaku melalui website palsu itu," kata Dicky Sondani.
Baik Suparman dan Sudirman, tambah Dicky, tidak satu jaringan. Mereka sindikat berbeda dengan modus penipuan serupa.
"Penyelidikan tim siber, Suparman jalan aksinya dibantu Nursam alias Ikhsan. Sudirman dibantu oleh Cambang, Ucing, Ersan dan Helma. Kelima orang jaringan dua pelaku ini masih buron," kata Dicky.
Sementara AKBP Musa Tampubolon Kasubdit Siber menjelaskan ihwal terbongkarnya penipuan online ini dari laporan pihak BRI atas komplain 114 nasabah dari seluruh Indonesia.
"Penyelidikan internal dari pihak BRI menyimpulan dugaan pelaku berada di wilayah Sulsel sehingga mereka minta kerjasama dengan Polda Sulsel untuk lakukan penyelidikan. Akhirnya ditemukanlah dua pelaku ini dan lima lainnya masih buron," kata Musa Tampubolon seraya menambahkan, pelaku dijerat pasal 35 ayat 1 junto pasal 51 dan atau pasal 28 ayat 1 junto pasal 36 ayat 1 junto pasal 45A ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan ataa UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman paling lama 12 tahun pidana penjara atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaPermintaan investor terhadap surat utang negara atau Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI023 mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaBRI sendiri sudah melakukan penelusuran berdasarkan informasi serta dokumen-dokumen yang valid dan sah.
Baca SelengkapnyaDari total transaksi AgenBRILink sebesar Rp1.400 triliun pada tahun 2023, Agen BRILink bisa mendapatkan Rp3 sampai dengan Rp4,5 triliun
Baca SelengkapnyaYulianto terus berusaha membantu nasabah mendapatkan pinjaman dari Bank BRI untuk mengembangkan usaha mereka.
Baca SelengkapnyaPembobolan bank ini ide dari istrinya yang bekerja sebagai pegawai bank pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaPemilik agen Brilink di Bantul ini ceritakan pengalamannya menggagalkan penipuan berkedok give away
Baca SelengkapnyaBanyak orang yang mengikuti dan menyetor uang karena dijanjikan mendapat uang tambahan dari bunga dalam jangka waktu yang tak lama.
Baca SelengkapnyaPromo cicilan bunga murah kredit mobil ini berlaku secara nasional mulai 3 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKeberadaan AgenBRILink tidak hanya membuka dan mendekatkan akses keuangan semata, namun menciptakan sharing economy bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaJika korban setor Rp1 juta dijanjikan mendapat pengembalian sebesar Rp1,2 juta.
Baca Selengkapnya