Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tipu 144 jemaah umroh & haji, Eko mendapat Rp 3,2 miliar

Tipu 144 jemaah umroh & haji, Eko mendapat Rp 3,2 miliar Eko penipu 144 jemaah haji dan umrah. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi Resmob Polrestabes Semarang, Jawa Tengah meringkus Eko Agung Rahajo (40), pimpinan cabang Biro Umroh dan Haji PT Rihlah Alatas Wisata di Kompleks Apartemen Tamansari, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat, Senin (16/1). Eko diduga melakukan penipuan terhadap 141 calon jemaah Umroh dan 3 calon jemaah Haji dalam kurun waktu bulan Maret hingga Desember 2016.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Senoaji mengatakan, Eko mengantongi uang senilai Rp 3 miliar lebih dari hasil penipuan tersebut. "Total dari 144 jemaah umroh dan haji yang batal diberangkatkan, pelaku ini setidaknya meraup uang sebanyak Rp 3.293.150.000," ujar Abiyoso di Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Cipto, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/1).

Namun, lanjut Abiyoso, polisi hanya dapat menyita ATM, HP milik tersangka serta uang tunai senilai Rp 30 juta. Abiyoso mengatakan, menurut keterangan Eko, tersangka mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

"Setelah menerima uang setoran itu, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian untuk menutup kekurangan pembayaran jemaah sebelumnya," jelas dia.

Abiyoso menuturkan Eko yang merupakan warga Kelurahan Penggaron Lor, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah ini sudah mendekam di ruang tahanan Polrestabes Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancamannya hukuman penjara selama empat tahun penjara," pungkasnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta

Peristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah
Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah

Pengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.

Baca Selengkapnya
Ini Motif Mantan Pegawai Bank Jago Buka Rekening Blokir Nasabah, Sedot Duit hingga Rp1,3 M
Ini Motif Mantan Pegawai Bank Jago Buka Rekening Blokir Nasabah, Sedot Duit hingga Rp1,3 M

Tercatat ada 112 rekening yang dibuka atas perintah tersangka

Baca Selengkapnya
Ustaz hingga Kades Tertipu Travel Umrah Bodong, Pelaku Pakai Uang untuk Pelesiran ke Luar Negeri
Ustaz hingga Kades Tertipu Travel Umrah Bodong, Pelaku Pakai Uang untuk Pelesiran ke Luar Negeri

Seorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.

Baca Selengkapnya
Pemuda Asal OKI Kuras Tabungan Rp2,3 M Modus Kirim APK Surat Tilang, Uang Habis Buat Judi Slot
Pemuda Asal OKI Kuras Tabungan Rp2,3 M Modus Kirim APK Surat Tilang, Uang Habis Buat Judi Slot

pelaku meretas email dan mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban. Tabungan korban mulai berpindah ke rekening pelaku.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Duit Judi Online Mengalir ke Gangster di Semarang, Begini Alurnya
Terungkap! Duit Judi Online Mengalir ke Gangster di Semarang, Begini Alurnya

Pengungkapan berawal dari penangkapan sejumlah anggota gangster beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram

Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.

Baca Selengkapnya
Dakwaan Andhi Pramono: Uang Gratifikasi Diterima di Banyak Rekening, Dipakai buat Biaya Kuliah Anak
Dakwaan Andhi Pramono: Uang Gratifikasi Diterima di Banyak Rekening, Dipakai buat Biaya Kuliah Anak

Penerimaan gratifikasi tersebut diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama orang lain.

Baca Selengkapnya