Tipu 18 warga, pejabat Dishub Riau minta Rp 50 juta per orang
Merdeka.com - Indra Satria Lubis, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelabuhan dan Penyeberangan Dinas Perhubungan Riau mendengarkan dakwaan jaksa atas kasus dugaan penipuan yang dilakukannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (18/4).
Dalam sidang perdana tersebut, Indra didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan pada penerimaan calon tenaga pegawai honorer di Dishub Riau.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Wilsa SH, perbuatan Indra menipu warga dengan iming-iming bisa menjadi pegawai honorer terhadap 18 orang warga namun harus membayar sejumlah uang. Akibatnya, dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang sering jadi korban penipuan lowongan kerja? Di tengah era persaingan kerja yang ketat, adanya lowongan pekerjaan yang menjanjikan posisi tertentu dengan gaji menarik jelas jadi hal yang menggiurkan. Namun, waspada jika mendapatkan informasi lowongan pekerjaan dari Blibli jika tidak melalui saluran informasi resmi.
"Pada Rabu 8 Mei 2013, terdakwa (Indra) bertemu saksi Heriyanto bahwa di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Riau menerima sebanyak 18 orang tenaga honorer PTT, sebagai pengganti tenaga honorer yang lama," kata Wilsa, di hadapan hakim ketua majelis Yudisilen.
Selanjutnya, terdakwa Indra pun mengatakan kepada saksi, untuk penerimaan tenaga honorer itu, dibutuhkan dana tiap orangnya sebanyak Rp 45 juta hingga Rp 50 juta. Indra beralasan uang itu untuk membeli pakaian seragam, dan untuk proses administrasi data bagi calon pegawai honorer.
Atas pertemuan tersebut, saksi Hariyanto berencana memasukkan salah satu anggota keluarganya, serta mencarikan calon lainnya dan dipertemukan kepada terdakwa.
"Setelah disepakati, masing masing calon tenaga honorer sebanyak 18 orang menyerahkan sejumlah uang sebagai uang muka (DP) berkisar Rp 20 juta hingga Rp 45 juta, dengan total uang keseluruhan diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 325 juta," ujar Wilsa.
Namun, uang yang diserahkan para calon tenaga honorer tersebut. Dipergunakan terdakwa Indra untuk kepentingan pribadi. Akhirnya, para calon pegawai honorer tidak bisa bekerja sebagai tenaga honorer di Dishub Riau.
Merasa ditipu, sejumlah calon pegawai yang tidak jadi bekerja itu pun melaporkan nasibnya ke Polda Riau hingga berujung di Pengadilan. Usai dakwaan dibacakan, persidangan tersebut ditunda untuk dilanjutkan pada pekan depan. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaPolsek Pondok Aren, telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaPelaku telah menipu dua orang dan total kerugian sekitar Rp20 juta.
Baca SelengkapnyaSalah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaUang segitu banyak nyatanya langsung ludes terpakai. Salah satunya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca SelengkapnyaKasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.
Baca Selengkapnya