Tipu 334 Member hingga Rp5,3 Miliar, Bos Arisan Online di Jambi Ditangkap
Merdeka.com - Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap seorang perempuan berinisial DV. Dia diduga melakukan penggelapan dan penipuan berupa arisan daring (online) dengan korban berjumlah 334 orang dan nilai kerugian mencapai Rp5,3 miliar.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram mengatakan DV ditangkap akhir pekan lalu di Bengkulu setelah keberadaannya terlacak. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan guna proses selanjutnya di Polda Jambi.
"Tersangka melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus arisan online," kata Wahyu Bram di Jambi, Rabu (2/6).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang menjadi target penipuan DANA? Di tengah kemajuan teknologi, masyarakat saat ini lebih banyak menggunakan transaksi menggunakan dompet digital. Salah satunya dompet digital DANA, aplikasi dompet digital yang digemari lebih dari 70 juta pengguna di Indonesia, ternyata juga menjadi sasaran empuk para penipu licik.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa saja yang terjebak judi online? Berdasarkan data dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang mencatat periode 4-19 November 2024, sekitar 8,8 juta warga Indonesia telah terjebak dalam judi online.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
Bram menerangkan pada pertengahan 2020 lalu tersangka membuat akun Instagram Arisan Amanah Untung Real (AAUR). Akun itu dikelolanya langsung bersama saksi YR dengan sistem arisan pembayaran tunai melalui admin atau opslot.
Tersangka kemudian menawarkan kepada pengguna akun Instagram untuk mengikuti arisan online-nya dengan perantara selebgram atau influencer.
Kemudian tersangka mengelola semua member (anggota) dibantu admin grup arisan online. Semua member menyetor uang arisan kepada tersangka.
Namun pada Mei 2021, DV tidak membayarkan arisan kepada anggota yang seharusnya menerima. Dia pun dilaporkan para korban ke Polda Jambi.
"Korban keseluruhan berjumlah 334 orang, dengan total kerugian lebih kurang Rp5,3 miliar. Dikarenakan arisan ini sifatnya online, maka korban ada juga yang berasal dari luar Jambi," kata Wahyu Bram.
Dia mengatakan, tersangka belum bisa diperiksa. Dia harus menjalani perawatan medis di rumah sakit karena sakit dan dalam keadaan hamil muda.
"Hal ini dikarenakan tersangka yang sedang dalam keadaan hamil muda dan depresi pada saat ditangkap," jelasnya.
Pihak rumah sakit melalui dokter yang merawatnya menyarankan agar tersangka DV untuk menjalani rawat inap agar tidak terjadi risiko lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Saat ini kasusnya juga masih masih kami kembangkan," jelas Wahyu Bram seperti dilansir Antara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang wanita ditangkap Polres Ende karena terlibat penipuan arisan online.
Baca SelengkapnyaPolres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca SelengkapnyaHanya sebagian inisial tersangka yang baru disebutkan polisi.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru kasus Judi Online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementrian Informasi dan DIgital (Komdigi).
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, terduga pelaku tersebut ditangkap di kawasan Jakarta.
Baca SelengkapnyaMereka yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta itu inisial B, BK dan juga HF.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaTim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap komplotan pembuat dan penjual ID perjudian online High Domino di Riau.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaMereka yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta itu berjumlah tiga orang.
Baca Selengkapnya