Tipu bisa katrol IPK hingga puluhan juta, ini pengakuan Yuli
Merdeka.com - Berkedok mempunyai banyak jaringan dan koneksi di sejumlah perguruan tinggi di Kota Semarang, Jawa Tengah, Yuli Henda Puspita Ratna (30) nekat menipu mahasiswa. Modus yang dilakukan, yakni bisa menaikkan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam transkrip nilai.
Sejak beraksi pada 2011, warga asal Kauman RT 05 RW 03, Wiradesa, Pekalongan itu telah berhasil menipu sedikitnya 50 mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi di Semarang.
"Totalnya (korban) sudah ada 50 mahasiswa. Kalau untungnya ratusan juta, belum ada Rp 1 M," ungkap Yuli usai berhasil dimanakan polisi di Mapolrestabes Semarang, Jl. Dr Soetomo Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (13/02).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? Laporan tersebut mengungkap bahwa sang ayah, yang berasal dari daerah Nantou, Taiwan bagian tengah, telah menjadi korban penipuan investasi daring.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pria bertindik di telinga kiri dan beridentitas palsu dengan nama Frenky Susanto itu, mengaku awal kiprahnya dimulai saat dia mendapat curhat seorang teman yang mengalami nilai buruk.
"Awalnya 2011, ada teman minta tolong kuliahnya tidak beres. Namanya Rian, mahasiswa Udinus jurusan Teknik Informatika (TI). Saat itulah saya punya ide. Saya dikasih Rp 10 juta," akunya.
Setelah itu, Rian mencari teman-teman senasib yang akhirnya dihubungkan kepada Yuli. Puluhan mahasiswa yang menjadi korbannya merupakan mahasiswa semester akhir atau menjelang kelulusan.
"Dari Rian itu, akhirnya merembet. Rian juga saya kasih fee. Ada dari Udinus, Undip, USM, Unimus. Kalau jurusannya ada TI, Hukum, Kedokteran. Tapi saya tidak hapal semuanya," jelasnya.
Lulusan 2006 Sastra Inggris Udinus itu memaparkan, untuk menaikkan nilai IPK tersebut, para korban dimintai uang antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta. Berdalih mempunyai link di sejumlah perguruan tinggi, Yuli hanya menggunakan print out kertas biasa untuk meyakinkan korbannya.
"Harganya beda-beda, ada yang kasih Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 20 juta. Pernah sekali ada yang kasih Rp 30 juta," jelas Yuli yang di Semarang tinggal di daerah Klipang, Tembalang ini.
Kejahatan tersebut terbongkar pada Agustus 2012, saat sejumlah mahasiswa tak mendapati nilai IPK-nya naik usai diwisuda.
"Saat itu saya lari. Semua berkas saya jual. Setelah itu main lagi dua bulan kemarin (Desember 2013)," tandasnya.
Selama dua bulan terakhir, tersangka mengaku telah menggaet 4 mahasiswa. Namun apes. Pada Kamis (13/02) sekira pukul 10.30, ia kepergok salah satu korbannya.
"Saya lari, diteriaki rampok. Saya ditangkap polisi lalu lintas di pintu masuk Tol Gayamsari," ujarnya santai.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, tersangka berhasil ditangkap usai kepergok salah satu korbannya di Bank BCA, Kedungmundu, Tembalang, Kamis (13/02) sekira pukul 11.00.
"Dia kepergok korban yang mengenalnya. Kemudian dikejar dan akhirnya berhasil ditangkap," terangnya.
Djihartono memaparkan, selain didapati sejumlah identitas palsu, dari tangan tersangka juga diamankan sejumlah kuitansi.
"Kami masih kembangkan karena korbannya sudah banyak. Pasal yang dikenakan pasal penipuan, 378 KUHP," jelasnya.
Salah satu korban, Amril Yus Ubaidillah (22) warga Jleper RT 03 RW 05, Mijen, Demak yang merupakan mahasiswa Unimus mengatakan, ia merasa ditipu oleh tersangka pada Agustus 2012. Sejak saat itu, dirinya terus mencari keberadaan tersangka.
"Saya kena Rp 30 juta, untuk kenaikan IPK saya. Akhirnya ketemu. Saya dikasih tahu teman saya, dia melihat pelaku itu," terang seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang tersebut.
Saksi yang memergoki keberadaan tersangka di Bank BCA Kedungmundu, Tembalang adalah seorang wanita bernama Dwi Himmawatul Ulya (22) warga Melati, Norowito nomor 51, Kudus. (22) warga Melati, Norowito nomor 51, Kudus.
"Saya di BCA, ketemu dia (tersangka). Saat itu dia pakai masker dan topi, tapi saya tidak asing. Saat saya tanya uangnya mana, dia malah lari. Lalu saya teriak rampok," papar Dwi yang kemudian menghubungi kekasihnya Amrul.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi penipuannya tersebut untuk dikembangkan kasusnya oleh polisi.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaTenri yang mengenakan kemeja biru loreng dan berkerudung hanya irit bicara saja.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaTersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaSeorang selebgram Tiara Lilith Calista (21) kena tipu teman pria yang baru dikenal.
Baca SelengkapnyaSeorang pegawai Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.
Baca SelengkapnyaKorban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.
Baca SelengkapnyaDY diamankan di rumahnya di Solo, Jawa Tengah. DY dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah memeriksa kurang lebih 52 orang sebagai saksi dimana 8 orang dari pegawai KPK.
Baca Selengkapnya