Tipu pengusaha Rp 2,3 miliar, 2 PNS Majalengka beli tanah & mobil

Merdeka.com - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Majalengka, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi. MS dan HS yang berdinas di Badan Kepegawaian (BKD) setempat ini diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha mencapai Rp 2,3 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua PNS itu ditangkap atas dasar laporan korban Budi Prasetyo terkait pengurusan izin pendirian pabrik di Kabupaten Majalengka.
"Penyidikan dilakukan di mana dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp 2,3 miliar," katanya, Senin (29/8).
Dia menerangkan, korban pada November 2015 lalu telah melakukan pengurusan perijinan usaha dan pembangunan PT GLORY STAR WISESA yang beralamat di Jl. Raya Cirebon-Bandung tepatnya di Desa Paningkiran kec. Sumberjaya Kab. Majalengka.
"Dalam proses itu uang mengalir Rp 2 miliar dan Rp 300 juta," ungkapnya.
Hanya saja hingga saat ini legalitas perizinan tersebut tidak ada atau tidak terbukti. Padahal tersangka ini menjanjikan perizinan rampung hanya dalam waktu enam bulan.
Atas dasar laporan korban akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan dilakukan Subdit Tipikor Polres Majalengka.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni lima Akta Jual Beli tanah yang dibeli dari uang hasil penipuan dan atau penggelapan, satu unit mobil Toyota Rush nopol E 1254 VH, warna putih yang dibeli dari hasil uang penipuan dan penggelapan. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya