Tipu pengusaha Rp 2,3 miliar, 2 PNS Majalengka beli tanah & mobil
Merdeka.com - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Majalengka, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi. MS dan HS yang berdinas di Badan Kepegawaian (BKD) setempat ini diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha mencapai Rp 2,3 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua PNS itu ditangkap atas dasar laporan korban Budi Prasetyo terkait pengurusan izin pendirian pabrik di Kabupaten Majalengka.
"Penyidikan dilakukan di mana dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp 2,3 miliar," katanya, Senin (29/8).
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Dia menerangkan, korban pada November 2015 lalu telah melakukan pengurusan perijinan usaha dan pembangunan PT GLORY STAR WISESA yang beralamat di Jl. Raya Cirebon-Bandung tepatnya di Desa Paningkiran kec. Sumberjaya Kab. Majalengka.
"Dalam proses itu uang mengalir Rp 2 miliar dan Rp 300 juta," ungkapnya.
Hanya saja hingga saat ini legalitas perizinan tersebut tidak ada atau tidak terbukti. Padahal tersangka ini menjanjikan perizinan rampung hanya dalam waktu enam bulan.
Atas dasar laporan korban akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan dilakukan Subdit Tipikor Polres Majalengka.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni lima Akta Jual Beli tanah yang dibeli dari uang hasil penipuan dan atau penggelapan, satu unit mobil Toyota Rush nopol E 1254 VH, warna putih yang dibeli dari hasil uang penipuan dan penggelapan. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaDua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN AHY dan Kapolda Jatim Irjen Polisi Imam turut hadir saat merilis pengungkapan kasus mafia tanah
Baca Selengkapnya"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi, setelah penangkapan HW di Majalengka, SA kemudian menyerahkan diri ke Polsek.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaAtas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca Selengkapnya