Tipu ribuan nasabah, bos Cipaganti terancam hukuman 20 tahun penjara
Merdeka.com - Bos Cipaganti Andianto Setiabudi dengan tiga terdakwa lainnya, Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawati Setiawan dan Cece Kadarisman terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Empat pimpinan perusahaan travel itu didakwa melakukan perkara penipuan dan penggelapan terhadap ribuan nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP). Adapun total nilai investasi senilai Rp 3,2 triliun periode 2008-2014.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keempat pelaku dengan dakwaan kumulatif atau campuran. Dikatakan JPU Ahmad Nurhidayat, pertama pelaku didakwa melanggar pasal 46 ayat (1) jo pasal 46 ayat 2 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 59 ayat 1 KHUP Jo pasal 64 ayat 1 KHUP.
Dakwaan kedua yakni pasal 378 ayat (1) jo pasal 55 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau ketiga primer melanggar Pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
"Sedangkan dakwaan subsidernya keempat terdakwa melanggar pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 KHUP jo pasal 65 ayat 1 KHUPidana," kata JPU dari Kejari Bandung itu usai sidang, Rabu (25/2).
"Untuk ancaman hukumannya, ini maksimal dalam Undang-undang Perbankan cukup berat yakni 15 tahun sampai 20 tahun," terangnya menambahkan.
Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrim Um) Polda Jabar pada 2014 lalu. Keempat pimpinan Cipaganti itu diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan melalui koperasi yang dikelolanya.
Dalam koperasi yang berdiri sejak 2002 tersebut, Andianto Setiabudi menjabat sebagai ketua koperasi sejak 2008 hingga 2013. Sedangkan Julia Sri Redjeki yang merupakan kakaknya menjadi bendaharanya. Di tahun 2013, jabatan ketua dialihkan kepada Rohman karena masa jabatan Andianto berakhir dan selanjutnya menjadi pengawas koperasi.
Tersangka Julia kemudian menjadi wakil ketua dan menyerahkan jabatan bendahara kepada Yulianda Tjendrawati Setiawan yang notabene merupakan istri dari Andianto. Penyalahgunaan itu terjadi saat Andianto menjabat sebagai ketua koperasi.
Dalam praktiknya, KCKGP menjanjikan keuntungan fantastis kepada mitra, yaitu 1,6 hingga 1,95 persen per bulan dari nilai investasi. Besarnya keuntungan itulah yang kemudian banyak menarik minat investor atau mitra. Akan tapi kenyataannya tidak semua janji pembagian keuntungan ini dibayarkan koperasi.
Dengan tidak terbayarkan ini, maka koperasi gagal bayar dan mitra dirugikan. KCKGP itu bisa menarik penyertaan modal. Ada tiga macam model, yaitu simpan pinjam, penyertaan modal dan memberikan pinjaman. Namun kenyataan, koperasi itu sejak tahun 2008-2010 pun sudah tidak sehat pada akhirnya nasabah mempolisikan pelaku.
Terdakwa Andianto menggunakan kegiatan koperasi untuk menghimpun penyertaan modal dari sekitar 8.700 mitra yang telah bergabung dengan hasil mencapai Rp 3,2 triliun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.
Baca SelengkapnyaPolri Bongkar Kasus Scam Email Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 M, Ada WNA Ikut Terlibat
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca Selengkapnya"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaGhisca dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan dengan masing-masing ancaman hukuman 4 tahun penjara
Baca SelengkapnyaUntuk rincian tersangka baru akan disamakan pada saat proses penahanan.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaKorupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca Selengkapnya