Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tipu ribuan nasabah, bos Cipaganti terancam hukuman 20 tahun penjara

Tipu ribuan nasabah, bos Cipaganti terancam hukuman 20 tahun penjara pelaku penipuan nasabah. ©2015 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Bos Cipaganti Andianto Setiabudi dengan tiga terdakwa lainnya, Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawati Setiawan dan Cece Kadarisman terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Empat pimpinan perusahaan travel itu didakwa melakukan perkara penipuan dan penggelapan terhadap ribuan nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP). Adapun total nilai investasi senilai Rp 3,2 triliun periode 2008-2014.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keempat pelaku dengan dakwaan kumulatif atau campuran. Dikatakan JPU Ahmad Nurhidayat, pertama pelaku didakwa melanggar pasal 46 ayat (1) jo pasal 46 ayat 2 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 59 ayat 1 KHUP Jo pasal 64 ayat 1 KHUP.

Dakwaan kedua yakni pasal 378 ayat (1) jo pasal 55 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau ketiga primer melanggar Pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Orang lain juga bertanya?

"Sedangkan dakwaan subsidernya keempat terdakwa melanggar pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 KHUP jo pasal 65 ayat 1 KHUPidana," kata JPU dari Kejari Bandung itu usai sidang, Rabu (25/2).

"Untuk ancaman hukumannya, ini maksimal dalam Undang-undang Perbankan cukup berat yakni 15 tahun sampai 20 tahun," terangnya menambahkan.

Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrim Um) Polda Jabar pada 2014 lalu. Keempat pimpinan Cipaganti itu diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan melalui koperasi yang dikelolanya.

Dalam koperasi yang berdiri sejak 2002 tersebut, Andianto Setiabudi menjabat sebagai ketua koperasi sejak 2008 hingga 2013. Sedangkan Julia Sri Redjeki yang merupakan kakaknya menjadi bendaharanya. Di tahun 2013, jabatan ketua dialihkan kepada Rohman karena masa jabatan Andianto berakhir dan selanjutnya menjadi pengawas koperasi.

Tersangka Julia kemudian menjadi wakil ketua dan menyerahkan jabatan bendahara kepada Yulianda Tjendrawati Setiawan yang notabene merupakan istri dari Andianto. Penyalahgunaan itu terjadi saat Andianto menjabat sebagai ketua koperasi.

Dalam praktiknya, KCKGP menjanjikan keuntungan fantastis kepada mitra, yaitu 1,6 hingga 1,95 persen per bulan dari nilai investasi. Besarnya keuntungan itulah yang kemudian banyak menarik minat investor atau mitra. Akan tapi kenyataannya tidak semua janji pembagian keuntungan ini dibayarkan koperasi.

Dengan tidak terbayarkan ini, maka koperasi gagal bayar dan mitra dirugikan. KCKGP itu bisa menarik penyertaan modal. Ada tiga macam model, yaitu simpan pinjam, penyertaan modal dan memberikan pinjaman. Namun kenyataan, koperasi itu sejak tahun 2008-2010 pun sudah tidak sehat pada akhirnya nasabah mempolisikan pelaku.

Terdakwa Andianto menggunakan kegiatan koperasi untuk menghimpun penyertaan modal dari sekitar 8.700 mitra yang telah bergabung dengan hasil mencapai Rp 3,2 triliun.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya

Kejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya
Ustaz hingga Kades Tertipu Travel Umrah Bodong, Pelaku Pakai Uang untuk Pelesiran ke Luar Negeri
Ustaz hingga Kades Tertipu Travel Umrah Bodong, Pelaku Pakai Uang untuk Pelesiran ke Luar Negeri

Seorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.

Baca Selengkapnya
Polri Bongkar Kasus Scam Email Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 M, Ada WNA Ikut Terlibat
Polri Bongkar Kasus Scam Email Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 M, Ada WNA Ikut Terlibat

Polri Bongkar Kasus Scam Email Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 M, Ada WNA Ikut Terlibat

Baca Selengkapnya
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Bongkar Aliran Duit Miliaran Ghisca Penipu Tiket Coldplay, Dikirim ke Belanda?
VIDEO: Polisi Bongkar Aliran Duit Miliaran Ghisca Penipu Tiket Coldplay, Dikirim ke Belanda?

Ghisca dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan dengan masing-masing ancaman hukuman 4 tahun penjara

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi ASDP
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi ASDP

Untuk rincian tersangka baru akan disamakan pada saat proses penahanan.

Baca Selengkapnya
Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap
Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap

Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Peran 3 Tersangka dalam Korupsi Proyek Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 Triliun
VIDEO: Peran 3 Tersangka dalam Korupsi Proyek Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 Triliun

Korupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu Belasan Warga, Uang Rp2,5 Juta Dijanjikan Jadi Rp2 Miliar
Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu Belasan Warga, Uang Rp2,5 Juta Dijanjikan Jadi Rp2 Miliar

Ia melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.

Baca Selengkapnya