Tipu uang mantan TKI, Amirudin foya-foya untuk karaoke
Merdeka.com - Amirudin, warga Magelang, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan penipuan. Dalam aksinya, Amirudin mengincar para mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pernah bekerja di Arab Saudi.
Kepala Bagian Operasional Polres Bantul, Kompol Donny Zuliyanto mengatakan untuk melancarkan aksinya, Amirudin mengaku kepada korbannya sebagai petugas penyalur tenaga kerja luar negeri. Amirudin kemudian menjanjikan pekerjaan kepada mantan TKI.
Dalam beraksi, kata Donny, Amirudin tak menarget sasarannya. Tetapi Amirudin mengkhususkan korban adalah mantan TKI yang pernah bekerja di Arab Saudi. Menurut pengakuan Amirudin, mantan TKI yang pernah bekerja di Arab Saudi lebih gampang diperdaya.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan oleh agen penyaluran tenaga kerja? Budi Triman (37), salah satu korban asal Pati mengaku, ia pada awalnya dijanjikan kerja di Korea oleh HS dengan syarat memiliki sertifikat keahlian las yang diterbitkan dari Kapten Indonesia.
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
"Tersangka pada 5 September 2018 datang ke kediaman korban bernama Sholihah (48), di Dusun Dadapbong, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. Tersangka mengaku sebagai petugas tanpa menunjukkan surat atau kartu sebagai bukti," ujar Donny di Mapolres Bantul, Jumat (21/9).
Donny mengungkapkan Amirudin kemudian menjanjikan pekerjaan kepada Solikhah sebuah pekerja sebagai pengemas alat kesehatan dengan upah Rp 750 ribu per pekan. Amirudin kemudian meminta Solikhah menyerahkan bukti kartu tanda bekerja luar negeri, uang senilai 1500 Riyal (sekitar Rp 5.400.000), dan sejumlah harta hasil bekerja sebagai TKI.
Usai mendapatkan uang dari Solikhah, Amirudin pun kemudian menghilang. Akhirnya Solikhah pun melaporkan kasus yang dialaminya ini ke Polres Bantul.
Sementara itu Amirudin mengaku sudah beroperasi dengan mengincar para mantan TKI selama tiga tahun. Sebelum beraksi, Amirudin mengatakan dirinya melakukan survei dengan mencari informasi dari warga desa tentang siapa warganya yang pernah menjadi TKI di Arab Saudi.
"Biasanya saya datangi lalu saya ajak bicara. Saya janjikan pekerjaan dengan syarat memberi sejumlah uang. Uangnya saya habiskan untuk karaoke," ungkap Amirudin.
Sedangkan Kepala Bidang Urusan Operasional Reskrim , Iptu Muji Suharjo mengatakan aparat sudah menyita sejumlah barang bukti, seperti empat buah gawai, satu unit sepeda motor, sebuah kartu tenaga kerja luar negeri milik korban, serta lima buah pelat nomor sepeda motor (AA 5313 XK; AA 3568 YN; AB 5245 XE; H 5364 RC; dan AA 562 CV). Selain itu, polisi juga sudah memeriksa lima saksi.
"Korbannya ada dua, warga Pajangan dan warga Sedayu. Kami masih mendalami kasus ini," ujar Muji.
Muji mengatakan polisi akan menggali apakah Amirudin bekerja sendiri atau memiliki jaringan. Apalagi, Amirudin beroperasi dengan mengganti pelat kendaraannya.
"Korban dari luar DIY kemungkinan bisa. Pelat nomor kendaraan diganti saat saat di Yogyakarta dengan yang AB agar terlihat petugas PJTKI setempat. Bisa jadi di luar DIY melakukan demikian. Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun pidana," pungkas Muji.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca Selengkapnya53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan jadi Pemandu Lagu sampai Pagi
Baca SelengkapnyaSaat ini, Aris Munaji sudah ditertibkan dan dibina oleh Satpol PP Pati.
Baca SelengkapnyaKasus ini berhasil diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaKorban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.
Baca SelengkapnyaPara korban sempat disekap dan diancam di sebuah apartemen di Turki
Baca SelengkapnyaSelain diproses secara etik, kepolisian juga memproses Bripda Wahyu secara pidananya.
Baca SelengkapnyaRahmanudin mengaku dapat mengurus surat mengatasnamakan TNI dan mengaku dari Badan Intelijen Strategis (BAIS)
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda berusia 26 tahun spesialis curanmor menjadikan korban kekasih sebelum membawa kabur motor. Korbannya tak cuma satu.
Baca Selengkapnya